MASJID DAN IMPLEMENTASI SUJUD

Burhanuddin Hamal (Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kec. Tinambung Polewali Mandar)

MASJID dalam pengertian formil tertuju pada deretan bangunan suci yang posisi sentralnya diperuntukkan menjadi tempat peribadatan bagi kaum Muslim. Diambil dari dasar kata سَجَدَ yang artinya sujud, beralih menjadi مَسْجِد (isim makan) yang berarti tempat melakukan sujud. 

Dari pengertian harfiah yang berorientasi pada bentuk fisik tersebut ketika dimaknai (kontekstualitas) maka luasnya pengertian Masjid meliputi seluruh hamparan wilayah jagad raya yang mestinya menjadi tempat manusia melakukan sujud-sujud penghambaan kepada Tuhan dalam bentuk apapun.

"Setiap bagian dari bumi Allah adalah Masjid" (HR. Muslim). Muatan Hadits ini tentu saja sejalan ketika Sang penyair Taufiq Ismail meliris lagu "ada SAJADAH PANJANG yang terbentang dari kaki buaian hingga tepi kuburan hamba.....". Hal ini menjadi sebuah gambaran yang diisyaratkan bahwa dimana ada aktivitas manusia, di situ tercermin "nilai-nilai sujud". Bahwa dari sejak kita mengenal diri sebagai "ciptaan" hingga kematian menjemput maka "pengabdian" kepada Tuhan menjadi suatu keniscayaan (QS. Ad-Dzariyat: 56).

Kedua pengertian Masjid tersebut sesungguhnya satu dalam esensi dan sama pentingnya dilakoni dalam kenyataan. Urgensi "memakmurkan Masjid" tak hanya dalam bentuk ketaatan mengerjakan shalat lima waktu dan ibadah-ibadah lain di dalam Masjid. Lebih dari itu, penjabaran "nilai-nilai sujud" dalam bentuk perilaku sosial dan ikhtiyar Duniawi lainnya juga menjadi bagian terpenting dari pengertian memakmurkan Masjid (muatan QS. Al-A'raf: 96, QS. Al-Ankabut: 45).

Dengan demikian, relevansi antara pentingnya mengenal Masjid di tataran formil dengan keutamaan merawat tatanan nilai-nilai sujud dalam hal apapun dan dimana pun diharapkan selalu bersinergi. Terkait ini, bukankah masyarakat cenderung kehilangan figur panutan ketika oknum para pelaku shalat di Masjid yang justru melakukan "penghianatan nilai" terhadap ritualitas sujudnya sendiri.....???

Ushikum wanafsi bitaqwallah, Wallahu a'lam bisshawab.




Oleh: Burhanuddin Hamal
(Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kec. Tinambung Polewali Mandar)


Opini LAINNYA