Ekoteologi: Sebuah Peringatan Ilahi yang Kerap Diabaikan

Oleh: Sadikin, S.H., M.Pd (Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Mamuju)

Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah (ḥablum minallāh), tetapi juga hubungan manusia dengan sesama dan alam semesta (ḥablum minal ‘ālam). Dalam kerangka inilah, konsep menjaga lingkungan dalam Islam sesungguhnya sudah sangat lengkap, komprehensif, dan jauh mendahului wacana ekologi modern. Ironisnya, kelengkapan ajaran ini sering kali luput dari kesadaran umatnya sendiri.

Al-Qur’an dengan tegas mengingatkan dalam Surah Ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُواْ لَعَلَّهُم يَرْجِعُونَ

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."

Ayat ini bukan sekadar peringatan moral, tetapi sebuah diagnosis ilahiah atas krisis ekologis yang kini nyata kita saksikan: banjir, longsor, pencemaran laut, krisis air bersih, dan perubahan iklim. Al-Qur’an menempatkan manusia sebagai subjek utama penyebab kerusakan, bukan sebagai korban semata. Di sinilah letak kejujuran Islam bahwa bencana ekologis bukan hanya soal alam, melainkan soal etika manusia.

Secara filosofis, Islam memandang alam bukan sebagai objek eksploitasi, melainkan amanah. Manusia diciptakan sebagai khalīfah fil arḍ pemakmur bumi, bukan perusaknya. Setiap pohon, air, tanah, dan makhluk hidup memiliki nilai spiritual karena semuanya bertasbih kepada Allah dengan caranya masing-masing. Merusak lingkungan berarti merusak harmoni kosmik yang telah Allah ciptakan dengan penuh keseimbangan.

Para ulama sejak dahulu telah meletakkan fondasi ekoteologi Islam, meskipun istilahnya belum populer. Rasulullah ﷺ melarang penebangan pohon tanpa alasan yang benar, bahkan saat perang. Beliau menjanjikan pahala bagi siapa saja yang menanam pohon dan memberi manfaat bagi makhluk hidup. Dalam fikih, dikenal konsep ḥimā (kawasan lindung) dan ḥarīm (zona perlindungan sumber air), yang menunjukkan bahwa Islam telah memiliki sistem konservasi lingkungan jauh sebelum konsep modern diperkenalkan.

Ulama klasik dan kontemporer memahami bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari maqāṣid syarī‘ah—menjaga kehidupan (ḥifẓ an-nafs) dan keberlanjutan generasi (ḥifẓ an-nasl). Merusak alam berarti merampas hak generasi masa depan, sebuah kezaliman lintas zaman yang bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.

Dalam konteks kekinian, peran Penyuluh Agama Islam menjadi sangat strategis. Penyuluh tidak hanya menyampaikan ritual ibadah, tetapi juga menanamkan kesadaran ekologis sebagai bagian dari ibadah itu sendiri. Dakwah lingkungan harus hadir di mimbar, majelis taklim, sekolah, hingga ruang digital. Menjaga kebersihan, mengelola sampah, merawat laut dan hutan bukan sekadar aktivitas sosial, tetapi manifestasi keimanan.

Islam tidak menunggu manusia merasakan kehancuran total untuk kemudian sadar. Al-Qur’an telah memberi sinyal sejak berabad-abad lalu. Tinggal pertanyaannya: apakah kita mau mendengar sebelum alam berhenti berbicara dengan kelembutannya?

Pada akhirnya, menjaga lingkungan adalah cermin kualitas iman. Semakin seseorang mengenal Tuhannya, semakin ia lembut terhadap alam ciptaan-Nya. Sebab bumi ini bukan warisan dari nenek moyang kita, melainkan titipan untuk anak cucu kita. Dan setiap titipan, kelak akan dimintai pertanggungjawaban.


Opini LAINNYA