TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS

Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

FUNGSI

a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;

b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;

c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;

d. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;

e. pembinaan kerukunan umat beragama;

f. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;

g. pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan

h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di provinsi.