12 Satker Kemenag Sulbar Lolos Analisis Awal Pembangunan Zona Integritas oleh Tim TPPP

Analisis Awal Tim Penilaian Pendahuluan Provinsi (TPPP) Sulawesi Barat

Mamuju — Sebanyak 12 dari 17 Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat dinyatakan lolos analisis awal dan berhak mengikuti tahap penilaian lanjutan Pembangunan Zona Integritas (PZI). Keputusan tersebut berdasarkan hasil Analisis Awal Tim Penilaian Pendahuluan Provinsi (TPPP) Sulawesi Barat. Penetapan ke-12 satker tersebut dilakukan melalui rapat TPPP yang digelar di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulbar, Mamuju.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Adnan Nota, dalam arahannya menegaskan pentingnya obyektivitas, transparansi, dan keadilan dalam proses penilaian lanjutan. Ia meminta Tim TPPP bekerja secara profesional dengan berpedoman pada kesesuaian dokumen data dukung yang diunggah satker dengan Kamus Eviden.

“Tim TPPP harus bekerja secara profesional agar menghasilkan satuan kerja yang benar-benar layak menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” tegas Adnan.

Berdasarkan hasil rapat dan mengacu pada analisis awal, berikut 12 satuan kerja yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian lanjutan tahap II:

Tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten:

Kemenag Kabupaten Mamasa
Kemenag Kabupaten Polewali Mandar
Kemenag Kabupaten Mamuju
Kemenag Kabupaten Pasangkayu
Kemenag Kabupaten Majene.

Tingkat Madrasah Tsanawiyah:

MTs Negeri I Polewali Mandar
MTs Negeri I Majene
MTs Negeri II Majene
MTs Negeri I Mamuju
MTs Negeri I Pasangkayu.

Tingkat Madrasah Aliyah:
MAN I Majene
MAN I Mamuju.

Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Kanwil Kemenag Sulbar, Suharli, menjelaskan bahwa setelah penetapan satker PZI, Tim TPPP akan melakukan penilaian lanjutan terhadap kesesuaian jawaban dan eviden yang diunggah.

“Sejak 8 hingga 15 Januari 2026, TPPP akan melakukan penilaian terhadap enam area perubahan untuk mengukur kualitas eviden yang diinput oleh masing-masing satker, bisa jadi hasil pemeriksaan TPPP akan berbeda dengan nilai hasil pemilaian mandiri satker,” ujar Suharli.

Lebih lanjut diungkapkan, bahwa pada tanggal 17 Januari akan diumumkan hasil penilaian, dan selanjutnya pada tanggal 19-22 Januari 2026 diberikan kesempatan pada satuan kerja untuk melakukan perbaikan eviden.

Penilaian ini menjadi tahapan penting dalam memastikan komitmen satuan kerja dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas di lingkungan Kementerian Agama Sulawesi Barat. (Busran)


Wilayah LAINNYA