Polman (Humas Kanwil) - Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bernegara.
Hal itu disampaikan Kakanwil Dr. Syafrudin sebagai narasumber pamungkas pada gelaran kegiatan Penguatan Moderasi Beragama. Acara tersebut digelar di Aula Rumah AQF Polewali dan dihadiri oleh 50 peserta yang berasal dari unsur, 13 orang ASN Kementerian Agama, 5 orang tokoh Ormas, 17 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS, 3 orang anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), 3 orang tokoh masyarakat, serta 9 orang tokoh agama yang mewakili Agama Islam, Agama Kristen, dan Agama Katolik. Rabu, 24 Mei 2023.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita seringkali dipertontonkan bagaimana perbedaan-perbedaan dalam masyarakat menimbulkan berbagai masalah sosial keagamaan yang berdampak pada rusaknya sendi-sendi kehidupan dan kerukunan.
Oleh karena itu "Penguatan moderasi beragama diperlukan dan harus didukung oleh semua tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menciptakan kerukunan dalam masyarakat”, tegas Syafrudin.
Terdapat empat indikator moderasi beragama, yakni toleransi, anti kekerasan, penerimaan terhadap tradisi, dan komitmen kebangsaan.
“Apabila empat indikator tersebut terpenuhi, kemaslahatan kehidupan beragama dan berbangsa yang harmonis, damai, dan toleran menuju Indonesia maju bukan lagi menjadi hal yang mustahil,” ujarnya.
Kakanwil mengajak untuk bergerak bersama masyarakat untuk mengkampanyekan moderasi beragama.
"Sebab, moderasi beragama sejatinya adalah menciptakan insan-insan yang memahami agama secara baik, mendalam, dan mengekspresikannya dengan cara yang baik" tukasnya.
*Fad