Jakarta (Kemenag) --- Inisiatif Inspektorat Jenderal menggulirkan layanan online dalam penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) berdampak pada peningkatan jumlah usulan. Proses yang makin mudah dan cepat dirasakan para pegawai Kementerian Agama yang sedang memproses usul mutasi.
SKBT menjadi salah satu syarat mutasi pegawai. Hal ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Ketentuan ini juga diatur dalam Keputusan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama No 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
Kepala Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Itjen Kemenag Darwanto mengatakan, permintaan SKBT tahun ini meningkat dibanding 2024. Tren kenaikan SKBT ini mendorong pihaknya menyiapkan layanan penerbitan berbasis online melalui Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI). Hal itu diharapkan dapat memberikan pelayanan publik berkualitas yang efektif dan efisien.
“Data menunjukkan bahwa terdapat 7.177 usulan penerbitan SKBT yang masuk pada Inspektorat Jenderal pada 2024, sedangkan tahun ini sampai September 2025, usulan penerbitan SKBT meningkat sebanyak 8.030,” terang Darwanto di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Dijelaskan Darwanto, ada empat manfaat penyediaan layanan SKBT Online. Pertama, mempermudah, serta mempercepat proses pengajuan dan penerbitan SKBT secara online. Satuan kerja sebagai pemohon cukup mengunggah usulan pada aplikasi dan dapat langsung terbaca di akun admin Inspektorat Jenderal.
“Tidak ada lagi distribusi pengiriman surat jawaban. Pemohon dapat langsung mengunduhnya ketika status permohonannya telah selesai diproses,” sebutnya.
Kedua, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Proses pengajuan usulan SKBT lebih terbuka dan dapat dipantau secara real-time. Pemegang akun pemohon pada masing-masing user/satuan kerja dapat memantau status usulan SKBT-nya setiap saat. Jika proses permohonan SKBT selesai, pemohon dapat langsung mengunduhnya. Sebaliknya, apabila terdapat PNS yang masih memiliki tunggakan temuan yang belum diselesaikan, mereka akan mendapat lembar SKTBT (Surat Keterangan Tidak Bebas Temuan).
“Sehingga dapat disampaikan info tersebut kepada masing-masing PNS yang bersangkutan untuk segera ditindaklanjuti, untuk selanjutnya berkoordinasi melalui call center yang disediakan, guna mendapatkan rincian saldonya,” papar Darwanto.
Ketiga, efisiensi waktu dan biaya. Layanan online ini meminimalisir penggunaan dokumen fisik (paperless) dan biaya distribusi atau biaya administrasi lainnya. “Upaya digitalisasi layanan SKBT melalui fitur Bebas Temuan ini bertujuan mendukung reformasi birokrasi, dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” tuturnya.