Prof. Nizar : 3 Point Penting yang Harus di Miliki ASN Kementerian Agama

Sekjen Kemenag RI pada Pembinaan ASN Lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Barat, Sabtu (25/02/2023).

Majene, (Humas Kanwil) Pembinaan adalah sebuah kebutuhan yang mutlak untuk kemajuan Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karenanya Kanwil Kemenag Sulbar menggelar Pembinaan ASN Lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Barat guna membangun komitmen bersama serta menyamakan persepsi dalam meningkatkan kinerja, kedisiplinan serta tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

Kegiatan berlangsung di Aula MAN 1 Majene, Sabtu (25/02/2023), menghadirkan pemateri yang signifikan Prof. Nizal Ali (Sekjen Kemenag RI) diikuti oleh Kakanwil Kemenag Sulbar H. Syafrudin Baderung, seluruh pejabat adminstrator, serta ASN lingkup Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam paparannya, Prof. Nizar mengatakan berbicara tentang pembinaan ASN maka menyangkut Implementasi sistem merit atau sistem meritokrasi, dimana sistem ini adalah kebijakan atau manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan pada tiga hal. Dimana, tiga hal ini merupakan unsur yang harus dimiliki oleh ASN. 

Pertama, kualifikasi yang merujuk pada background pendidikan yang diraih dengan bidang pekerjaannya harus relevan. 

Kedua, kompetensi. Kualifikasi dengan bidang pekerjaannya, tetapi belum tentu kompeten. Maka harus diketahui tingkat kompetensinya melalui uji kompetensi. Mandat regulasi, setiap ASN wajib melakukan uji kompetensi setiap 3 tahun sekali untuk updating kompetensi," terang Nizar.

Uji Kompetensi ini, lanjut Nizar, dalam rangka profiling kompetensi. Maka ketika uji kompetensi tidak dilakukan maka akan diperoleh hasil untuk memetakan kompetensi ASN. Selain itu, untuk kepentingan promosi, mutasi dan rotasi. Hasil kompetensi itu sendiri akan memberikan 3 kategori, yakni kategori memenuhi syarat (benar-benar kompeten), kategori masih memenuhi syarat (cukup kompeten) dan kurang memenuhi syarat.

"Jika kurang memenuhi syarat, ada dua treatmentnya. Pertama, wajib dipindah. Kedua, didiklatkan dalam waktu yang panjang 6 bulan hingga satu tahun," sebutnya.

Unsur ketiga, kinerja. Kualifikasi sudah sesuai, kompetensi memenuhi syarat namun kinerjanya belum maksimal. Maka sangat relevan ketika ada indeks profesionalisme sebanyak 41 persen ASN tidak profesional karena memiliki korelasi. Maka ini menjadi tugas kita semua untuk meningkatkan kompetensi. 

"Orang yang bekerja belum tentu berkinerja. Kinerja harus bisa diukur dan dinilai melalui SKP yang merupakan target kinerja. Orang yang bekerja tanpa target maka dia hanya bekerja, bukan berkinerja. Jika unsur kualifikasi, kompetensi dan kinerja terpenuhi, maka itu termasuk ASN cerdas," 

"Jika ketiga-tiganya ( Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja) sudah di Miliki oleh ASN Kementerian Agama maka dia Akan Top". Tambahnya.

Sekjen juga menyoal tentang penilaian Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB). Indikatornya yakni profesionalisme dan moderasi beragama dengan dua kategori yakni baik dan butuh pembinaan. IPMB bagi ASN yang baik sebanyak 65,9 persen, butuh pembinaan 34,1 persen. 

Sedangkan jika indikatornya dipisah, untuk indikator profesional kategori baik 58,66 persen, sedangkan yang masih butuh pembinaan sebanyak 41,34 persen. Dengan kata lain, hampir separuh ASN Kemenag masih butuh pembinaan dan perlu digenjot profesionalismenya. 

"Untuk Indeks Moderasi Beragama kategori baik sebanyak 69, 86 persen, dan kategori belum baik sebanyak 30,14 persen. Artinya, masih ada yang masih belum berada di level moderasi beragama," tuturnya. 

Hal ini dirasa penting, untuk memetakan badan baru, yakni Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, menjadi PR untuk melakukan penguatan moderasi beragama.

"Literasi Moderasi Beragama harus betul-betul dihayati untuk membangun kerukunan umat beragama karena tahun ini dicanangkan oleh Gus Menteri sebagai Tahun Kerukunan Umat Beragama," tegasnya.


Wilayah LAINNYA