Kakanwil : Kenaikan BPIH semata-mata untuk kepentingan jamaah haji yang lebih baik

Kakanwil : Kenaikan BPIH semata-mata untuk kepentingan jamaah haji yang lebih baik

Mamuju (Humas Kanwil) - Data perkembangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun mengalami perubahan misalnya dari tahun 2010 - 2022 (sumber data paparan BPKH pada media briefing, 19 januari 2023) yang mengakibatkan  usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp. 69.193.733,60 pada tahun 2023 menjadi preseden positif dalam perumusan kebijakan biaya haji tersebut. Demikian penyampaian kakanwil kemenag Sulbar  H. Syafrudin Baderung, Mamuju, 25 januari 2023.

Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Menteri Agama naik sebesar Rp. 69.193.733,60. Jumlah ini adalah usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

“Usulan ini Menjadi pertimbangan yang matang dan rasional setelah melalui proses kajian mendalam. Ini semata-mata melindungi hak nilai manfaat dihitung secara lebih proporsional,”  urai H. Syafrudin penuh hikmah. 

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%). Dari komponen diatas, bila dianalisa secara positif maka komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60. Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Formulasi ini juga telah melalui proses kajian. Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya. Urai Gusmen di hadapan ketua dan Anggota komisi VIII DPR RI Waktu itu, 19 januari 2023.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief juga menjelaskan perkembangan BPIH dari tahun 2010 – 2022 (sumber data : Paparan BPKH pada Media Briefing, 19 Januari 2023), sebagai berikut:

1. Tahun 2010: Nilai Manfaat 4,45 juta (13%): Bipih 30,05 juta (87%) = 34,50 juta 
2. Tahun 2011: Nilai Manfaat 7,31 juta (19%): Bipih 32,04 juta (81%) = 39,34 juta
3. Tahun 2012: Nilai Manfaat 8,77 juta (19%): Bipih 37,16 juta (81%)= 45,93 juta
4. Tahun 2013: Nilai Manfaat 14,11 juta (25%): Bipih 43 juta (75%)= 57,11 juta
5. Tahun 2014: Nilai Manfaat 19,24 juta (32%): Bipih 40,03 juta (68%) = 59,27 juta
6. Tahun 2015: Nilai Manfaat 24,07 juta (39%): Bipih 37,49 juta (61%) = 61,56 juta
7. Tahun 2016: Nilai Manfaat 25,40 juta (42%): Bipih 34,60 juta (58%) = 60 juta
8. Tahun 2017: Nilai Manfaat 26,90 juta (44%): Bipih 34,89 juta (56%) = 61,79 juta
9. Tahun 2018: Nilai Manfaat 33,72 juta (49%): Bipih 35,24 juta (51%) = 68,96 juta
10. Tahun 2019: Nilai Manfaat 33,92 juta (49%): Bipih 35,24 juta (51%) = 69,16 juta
11. Tahun 2022: Nilai Manfaat 57,91 juta (59%): Bipih 39,89 juta (41%) = 97,79 juta
12. Tahun 2023: Nilai Manfaat 29,70 juta (30%): Bipih 69,19 juta (70%) = 98,89 juta (usulan)

Dari data tersebut, lanjut Hilman, diketahui bahwa pada tahun 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%.

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019). Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%.

Nilai manfaat, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat.

Demikian pula disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, beberapa hari yang lalu. Beliau mengatakan bahwa usulan rencana kenaikan BPIH pada tahun 2023 oleh pemerintah dalam konteks perumusan kebijakan biaya haji dinilai positif. Publik menjadi lebih mengetahui secara detail tentang komponen pembiayaan haji. Lebih dari itu, akan muncul pikiran dan pendapat alternatif dari berbagai pihak, hal ini menjadi Preseden baru dalam perumusan kebijakan biaya haji yang sebelumnya tidak terjadi. Ini patut diapresiasi," katanya dengan penuh singkat.

Olehnya itu menurut kakanwil kemenag Sulbar H. Syafrudin Baderung agar masyarakat bisa terlibat dalam perumusan masalah tersebut diatas. Jika melihat data yang ada, maka apa yang di sampaikan oleh Gusmen, Dirjen PHU dan Ahmad Tholabi Kharlie perlu mendapat perhatian dan respon positif terkait usulan di atas. Maka seyogyanya masyarakat ikut andil dan berpartisipasi dalam perumusan tersebut di atas dan tidak terbawa dalam pikiran negatif, bahwa apa yang dilakukan ini semata-mata untuk kepentingan jamaah haji indonesia yang lebih baik." Tutupnya penuh hikmah. ( lan )


Wilayah LAINNYA