Pasangkayu, (Humas) - Upaya penguatan legalitas aset wakaf terus dilakukan. Sebanyak 20 sertifikat tanah wakaf yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Majene resmi diserahkan oleh ATR/BPN Provinsi Sulawesi Barat kepada Kementerian Agama Kabupaten Majene, bertempat di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Pasangkayu.
Sertifikat tanah wakaf tersebut diterima langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kabupaten Majene, H. Thalha S., sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf umat. Penyerahan ini merupakan bagian dari sinergi lintas sektor antara ATR/BPN dan Kementerian Agama dalam rangka melindungi, mengamankan, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Melalui penyerahan sertifikat ini, diharapkan seluruh tanah wakaf yang telah memiliki legalitas resmi dapat terhindar dari potensi sengketa dan penyalahgunaan di kemudian hari. Kementerian Agama Kabupaten Majene berkomitmen untuk terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah strategis dalam menjaga aset umat dan mendukung pembangunan keagamaan yang berkelanjutan.
Foto : Indah Puspa Nuralam
Kontributor : Rafidah Abdul Rahman
Editor : Rafidah Abdul Rahman
Wilayah
Lindungi Aset Umat, Kemenag Majene Terima 20 Sertifikat Tanah Wakaf
- Senin, 12 Januari 2026 | 12:38 WIB