Mamuju (Humas Kanwil) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat melakukan pemusnahan Arsip Substansif dan Fasilitatif yang berada di unit Pengelola Arsip periode 2006-2019, di Aula Kanwil Kemenag Sulbar, 16/02/23.
Pemusnahan arsip milik Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat dipimpin oleh Kakanwil H. Syafrudin Baderung didampingi Kabag TU H. Suharli serta Daniel Tiranda Kabid Pemusnahan dan Pegawasan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat.
Pemusnahan arsip ini dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B-1/ B. IV/ KS. 02/01/2023 tertanggal 5 Januari 2023.
Pemusnahan Arsip pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 11. 387 berkas sebanyak 192 boks yang terdiri dari :
1. Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah
101 boks
7.400 berkas
2. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
67 boks
2.006 berkas
3.Ortala dan KUB
23 boks
1.529 berkas
4. Bagian Umum
1 boks
452 berkas
Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah sesuai jadwal retensi arsip dan berdasarkan penilaian kembali arsip. Pemusnahan arsip dilaksanakan dengan menggunakan alat mesin paper shredder.
Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan.
Bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, tetapi pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna yaitu arsip yang mengandung nilai guna kebuktian dan informasional.
H. Syafrudin Baderung menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip yang pada hakekatnya dilakukan dalam rangka pengurangan jumlah arsip dalam konteks penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya. Melalui program pemusnahan akan terselamatkan arsip dari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Oleh karena memusnahkan arsip pada hakekatnya memusnahkan dokumen dan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya
Setelah pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Barat dan Kabag TU, Kabid Pemusnahan dan Pegawasan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Sulawesi Barat.