Dorong Tata Kelola Keuangan Digital, Kemenag Sulbar Dukung Implementasi Digipay Satu

sosialisasi implementasi aplikasi Digipay Satu

Mamuju, 19 Juni 2025 — Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan akuntabel, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mamuju menggelar sosialisasi implementasi aplikasi Digipay Satu, evaluasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan Cash Management System (CMS), kepada para bendahara dan pejabat pengelola keuangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.

Digipay Satu merupakan marketplace digital pemerintah yang kini menjadi platform tunggal bagi satuan kerja untuk melakukan belanja online dengan metode pembayaran nontunai, menggantikan versi sebelumnya seperti Digipay002 (BRI), Digipay008 (Mandiri), dan Digipay009 (BNI). Seluruh transaksi dalam platform ini hanya dapat dilakukan melalui CMS atau KKP, menjadikan cashless sebagai keniscayaan dalam setiap proses pengadaan.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulbar menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem keuangan yang efisien dan bebas risiko penyimpangan. "Transformasi digital melalui Digipay, KKP, dan CMS bukan sekadar alat bantu, tetapi menjadi bagian penting dari komitmen kita bersama untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih, cepat, dan bertanggung jawab," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penerapan sistem nontunai akan sangat membantu percepatan layanan administrasi dan pengelolaan anggaran di lingkungan Kemenag, seiring dengan tuntutan kemajuan teknologi informasi dalam sistem keuangan negara.

"Kami mendorong seluruh satuan kerja di Sulawesi Barat untuk segera mengadopsi transaksi digital agar kinerja lembaga semakin optimal dan masyarakat menerima manfaatnya secara langsung," tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan pula bahwa satuan kerja wajib memiliki setidaknya empat user dalam sistem Digipay Satu, yaitu admin satker, pejabat pengadaan (PBJ), pejabat pembuat komitmen (PPK), dan bendahara pengeluaran. Pengajuan user admin dilakukan melalui KPPN, sementara aktivasi user lainnya menjadi tanggung jawab masing-masing admin satker. Sementara itu, keberadaan CMS atau Kartu Kredit Pemerintah menjadi syarat mutlak untuk melakukan pembayaran di platform Digipay, mengingat sistem ini tidak mendukung pembayaran tunai.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam membangun budaya kerja digital dan mempercepat transformasi birokrasi, khususnya di tubuh Kementerian Agama.


Wilayah LAINNYA