Saya pernah buat tulisan terkait kebiasaan FOMO atau First of Missing Out atau Takut Ketinggalan yang sering terjadi dimasyarakat kita. Terlebih jika berkaitan dengan sesuatu yang lagi viral tanpa mengetahui latar belakang dan konteksnya.
Nah, lagi-lagi hal itu terjadi. Begitu viral di beberapa platform media sosial tarian pinguin berbagi THR, semuanya pun ikut melakukan. Tak pandang usia, dan setelah diketahui ternyata gerakan suatu kaum. Maka lahirlah polemik. Perdebatan saling sahut menyahut di laman media sosial kita.
Perdebatannya adalah terkait hadits larangan meniru suatu kelompok atau kaum di luar keyakinan kita. Dan kira-kira bagaimana konteksnya dan seperti apa sikap kita.
Tentunya, sikap yang paling baik untuk dilakukan adalah:
Pertama, tidak saling menyalahkan. Karena saya percaya bahwa yang namanya ikut-ikutan maka kemungkinan besar tidak ada yang mengetahui asbab gerakan tersebut. Intinya ikut saja dulu.
Kedua, introspeksi diri, bahwa tidak semua sesuatu yang viral itu harus kita ikuti. Terkadang kita dituntut untuk menahan diri agar tidak fomo atau seolah-olah takut ketinggalan zaman hanya karena tidak mengikuti sesuatu yang lagi trending topik.
Ketiga, menelusuri seperti apa konteks hadits terkait larangan menyerupai suatu kaum di luar keyakinan kita.
Menyerupai suatu kaum dikenal pula dengan istilah Tasyabbuh. Dan adapun hadits yang banyak beredar terkait hal ini yaitu
من تشبه بقوم فهو منهم
Artinya: “Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (H.R Abu Dawud). Banyak yang menggunakan hadits ini jika terjadi fenomena Tasyabbuh atau umat Islam yang menirukan kaum non muslim.
Lantas, bagaimana status dari hadits tersebut dan bagaimana konteks Tasyabbuh dalam agama?
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Ada yang mengatakan bahwa hadits tersebut shahih dan tidak sedikit pula yang mengatakan dhaif (lemah).
Akan tetapi, satu hal yang jelas bahwa kita tidak bisa menggunakan hadits tersebut untuk menggeneralisir maknanya terhadap fenomena yang terjadi saat ini sebab di hadits lain yang tidak diragukan kesahihannya mengatakan bahwa Rasulullah Saw menyukai menyamai Ahlu Kitab dalam hal yang tidak diperintahkan atau di luar masalah keagamaan.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم يحب موافقة أهل الكتاب فيما لم يؤمر به
Artinya:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW menyukai untuk menyamai Ahlul Kitab dalam hal yang tidak diperintahkan (di luar masalah keagamaan)” (HR: al-Bukhari).
Di dalam beberapa hal, khususnya dipersoalan mua’amalah dan tidak berkaitan dengan Akidah. Rasulullah Saw memberikan contoh ketidak-kakuan beliau. Terkadang beliau mengikuti penampilan para ahlu kitab seperti model sisiran rambut mereka.
Jika kita generalisir makna hadits di atas yang mengatakan jika menyerupai maka bagian dari mereka. Lantas, apakah kita bisa mengatakan bahwa Rasulullah Saw itu bagian dari mereka juga. Di sinilah perlu kehati-hatian dalam memahami sebuah hadits.
Memang terdapat beberapa hadits yang dengan jelas melarang menyerupai kaum non muslim. Seperti dalam riwayat Bukhari yang mengatakan Khaliful Yahud (Berbedalah dengan orang Yahudi). Akan tetapi perlu dipahami bahwa konteks hadits tersebut ialah perang antara muslim dan non muslim. Karena pada waktu itu hampir tidak ada pembeda antara umat muslim dan kaum non muslim yang sedang berperang sehingga Nabi Muh ammad SAW memerintahkan para sahabat untuk berbeda dengan mereka seperti mencukur kumis dan memanjangkan janggut.
Sedangkan konteks tarian-tarian yang lagi viral saat ini yaitu Tarian berbagi THR ternyata sangat mirip dengan tarian HORA kaum Yahudi.
Sejauh penelusuran saya. Ternyata tarian HORA jauh hari sebelumnya merupakan tarian yang banyak dipraktikkan oleh Budaya Balkan dan Eropa Tenggara seperti Turki, Rumania, Bulgaria dan Rusia. Dengan versi mereka sendiri tentunya.
Namun, pada tahun 1924, Tarian HORA Moderen muncul ketika hal tersebut dilakukan oleh orang-orang Yahudi yang menetap di Palestina. Tarian ini dilakukan terkait dengan hal kegembiraan seperti acara pernikahan. Bukan acara peribadatan khusus yang berkaitan dengan Akidah mereka.
Maka, kita bisa mengatakan bahwa betul tarian berbagi THR viral sangat identik dengan tarian HORA yahudi.
Akan tetapi tarian tersebut sama sekali tidak dalam konteks peribadatan keyakinan tertentu atau tidak ada kaitannya dengan Aqidah. Melainkan semata-mata dalam hal bermuamalah. HORA yahudi kaitannya dengan luapan kegembiraan dalam peristiwa pernikahan. Sedangkan berbagi THR pun bukan bagian dari Aqidah kita. Melainkan hanya berbagi rezeki kepada sanak saudara kita.
Terlebih, berdasarkan penelusuran saya yang menemukan bahwa tarian HORA dahulu merupakan budaya bangsa Balkan dan Eropa Tenggara seperti Turki, Rumania, Bulgaria dan Rusia. Bukan mutlak identitas tunggal kaum Yahudi.
Sehingga kita bisa menyimpulkan bahwa konteks dari tarian tersebut tidak bisa digeneralisir definisinya sebagai Tasyabbuh. Sebagaimana Rasulullah Saw mengikuti para Ahli kitab dalam hal muamalah bukan berarti beliau menyerupai atau Ber-tasysabbuh kepada para ahli kitab tersebut.
Hal ini mengajarkan kita bahwa harus lebih selektif jika ingin mengikuti sesuatu yang lagi viral. Jangan menjadi netizen fomo yang takut ketinggalan sesuatu yang lagi viral.
Tidak melakukan hal yang dilakukan oleh orang lain lantas membuat kita seutuhnya ketinggalan zaman. Sama sekali tidak. Melainkan itu menunjukkan kedewasaan kita dalam bermedia sosial.
Wallahualam.
