Akhir-akhir ini, beredar informasi berantai dimedia sosial terkait penggunaan Vaksin Polio terhadap balita. Pasca pemberian vaksin tersebut tidak sedikit para balita yang jatuh sakit bahkan informasinya ada yang sampai meregang nyawa. Lantas, bagaimana agama melihat fenomena tersebut?
Manusia diciptakan sebagai Khalifah di muka bumi ini diberikan mandat untuk menebar kemakmuran bagi bumi yang dipijak, sehingga menjaga kesehatan jasmani diperlukan dalam melakoni amanah tersebut.
Dalam konteks kali ini, kita bisa menemukan perintah agama baik secara implisit maupun eksplisit didalam Al Qur’an terkait bagaimana menjaga pola hidup sehat.
Terkait pola hidup, produktivitas dan kualitas hidup seseorang dangat diperngaruhi oleh kesehatan jasmani dan rohani. Kedua hal tersebut sangat berkaitan satu dengan yang lain dan tidak dapat dipisahkan.
Berikut ini, beberapa perintah Agama didalam Al Qur’an terkait bagaimana menjaga kesehatan jasmani. Pertama, Mengonsumsi makan dan minuman yang halal. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Q.S Al Baqarah 168:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“ Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.” (Q.S Al Baqarah Ayat 168)
Dalam Tafsir Ibnu Katsir makanan yang tersedia di bumi boleh dikonsumsi manusia dengan syarat halal dan baik untuk dimakan tidak berdampak buruk bagi badan maupun akal.
Kedua, mengonsumsi makanan yang bergizi. Didalam beraktivitas sehari-hari tubuh manusia memerlukan makanan bergizi sebagai asupan energi. Dan kandungan gizi yang dibutuhkan tubuh manusia yaitu Glukosa, Lemak, Protein, Vitamin, garam, mineral dan air. Kesemuanya itu dapat menjadi sumber energi yang baik jika dikonsumsi sesuai dengan kebutuhan tubuh – tidak berlebihan.
Kebutuhan akan gizi ini secara implisit disebutkan didalam Al Qur’an yaitu dalam Q.S Al Baqarah ayat 57. Allah SWT berfirman: “Kami Menaungi kamu dengan awan dan Kami menurunkan kepadamu manna dan salwa. Makanlah (makanan) yang baik-baik dari rezeki yang telah kami berikan kepadamu. Mereka tidak menzalimi Kami, tetapi justru merekalah yang menzalimi diri sendiri”.
Imam Jalaluddin dalam Kitab Tafsirul Jalalin mengatakan bahwa Al Mann sebagai Madu dan As Salwa’ sebagai Burung Puyuh. Al Imam Al-Baidhawi dalam kitab Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wilnya mengatakan Allah Menurunkan Madu (Al Manna) dan Burung Puyuh (As Salwa’). Sebagian besar ulama pun berpendapat demikian. Dan makanan tersebut mengandung semua unsur utama gizi dan menghasilkan kalori tinggi yang dibutuhkan oleh tubuh.
Adapun penjelasan lain terkait sumber makanan manusia dari tetumbuhan ditemukan juga di Q.S ‘Abasah: 23-32. Sedangkan dari jenis hewan Allah menyediakan daging, ikan, telur, dan susu dapat ditemukan di Q.S An-Nahl: 5, Q.S Yasin:71-73, dan Q.S Fatir:12.
Dan masih banyak lagi kiat-kiat dalam agama bagaimana kemudian manusia bisa menjaga tubuhnya agar tetap sehat dan bisa melaksanakan ibadah. Dan mengonsumsi obat / vaksin didalam ikhtiar menjaga diri dari sakit pun merupakan bagian dari perintah agama kita.
Ulama berpendapat bahwa mengonsumsi obat-obatan demi menjaga kesehatan lahiriah dan batiniah adalah Halal. Namun, jika obat tersebut dikonsumsi secara berlebihan maka hukumnya haram apa lagi jika ia sampai mengancam jiwa. Dan pada konteks apa bila obat yang dikonsumsi itu mengandung unsur najis, para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan ada juga yang mengharamkan.
Jika kita melihat fakta dalil diatas, bahwa jelas jika obat yang dikonsumsi tersebut berakibat buruk bagi tubuh kita terlebih jika ia mengancam jiwa maka ia diharamkan untuk di konsumsi. Pembolehan oleh sebagian ulama ketika mengonsumsi obat yang mengandung bahan najis itu selama obat tersebut berefek baik bagi tubuh kita – kecuali yang mengandung khamar maka haram.
Mengonsumsi Vaksin Polio itu Mubah atau boleh karena ia terkait ikhtira menjaga diri anak dari penyakit polio. Sebagaimana fatwah MUI bahwa Penggunaan Vaksin Polio kepada anak Mubah atau boleh demi menjaga kesehatan anak agar terhindar dari virus polio. Terlebih jika sang anak terindikasi terkena virus polio.
Namun pendapat penulis pribadi bahwa jika ditemukan fakta bahwa vaksin tersebut bisa mengancam jiwa anak maka penggunaan vaksin polio tersebut diharamkan. Sebagaimana hukum awal penggunaan obat, mubah jika demi menjaga kesehatan namun ia haram jika berdampak buruk bagi jiwa dan raga.
Sehingga, penulis merasa perlu untuk memberikan saran dan rekomendasi kepada beberapa pihak terkait polemik ini. Teruntuk pemangku kebijakan, sangat diharapkan agar melakukan evaluasi secara rutin dan terukur atas efek pasca pemberian vaksin polio. Sebab pada faktanya, virus yang dijinakkan tersebut juga dapat berdampak buruk terhadap beberapa balita.
Kepada petugas lapangan, memang pemberian vaksin polio ini merupakan program Nasional. Dengan dukungan regulasi yang kuat. Akan tetapi, perlu kejelian dan ketelitian didalam memberikan vaksin tersebut serta konfirmasi bagi orang tua si anak. Karena dampak dikemudian hari perlu menjadi pertimbangan yang kuat.
Kepada para orang tua, kami merasa perlu untuk menyampaikan bahwa memastikan anak kita mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai itu menjadi sebuah keharusan. Selain itu, juga perlu memberikan asupan gizi yang cukup bagi anak sehingga bisa meredam dampak yang akan ditimbulkan jika anak diberikan vaksin polio.
Mari, kita pastikan anak kita mendapatkan haknya. Hak untuk menerima fasilitas pendidikan dan kesehatan. Hak untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam menerima fasilitas kesehatan. Hak untuk hidup sehat. Hak untuk menggapai masa depan emas dengan seluruh treatment dan perangkat regulasi yang telah disediakan oleh negara.