Spritualitas merupakan sebuah relasi yang dapat dibungun melalui diri sendiri, sesama manusia, mahkluk ciptaan lainnya, dan Tuhan sebagai Roh sumber segala ciptaan. Untuk itulah spritualitas juga dikenal sebagai hidup rohani yang hanya dimiliki oleh manusia. Manusia yang memiliki aneka dimensi ini hanya dapat hidup dan berkembang dalam kebersamaan karena dia adalah mahkluk sosial dan mahkluk religius sekaligus. Untuk mencapai dimensi spritualitas ini, ada banyak cara yang bisa dilakukan baik secara pribadi maupun secara bersama-sama. Secara pribadi spritualitas diri dibangun dengan doa yang tulus dan intens. Sementara secara bersama spitualitas dibangun dengan kebersamaan dalam aneka bentuknya, salah satunya adalah pembinaan rohani bersama.
Pesparani sebagai akronim dari Pesta Paduan Suara Gerejani merupakan salah satu wadah bagi umat Katolik untuk semakin meningkatkan iman dan kepercayaan kepada Tuhan melalui kegiatan pesta iman. Pesparani yang baru terbentuk sejak tahun 2016 melalui Peraturan Menteri Agama No. 35 tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik (LP3K) sebagai ajang bagi umat Katolik di Indonesia untuk mengartikulasikan imannya secara bersama dalam suatu pertemuan bersama. Dalam statuta dikatakan “LP3KN dan LP3KD adalah organisasi keagamaan yang dibentuk oleh Kementerian Agama dan direstui oleh KWI serta keuskupan-keuskupan”. Untuk itu, pengurus LP3K harus solid menjalin relasi dan komunikasi antara Pengurus LP3K, Kementerian Agama, dan pimpian Gereja untuk mencapai harmonisasi dan sinergitas.
Hal yang sama dalam setiap agama ada pembinaan seperti Pesparani yang jauh lebih tua. Dalam agama Islam disebut MTQ, Kristen disebut Pesparawi, Hindu disebut Utsawa Dharma Gita atau UDG. Semua wadah ini menjadi ruang bagi setiap agama untuk semakin meningkatkan imannya melalui ekspresi yang dikemas dalam bentuk lomba. Pemerintah telah membuat regulasi sebagai payung hukum sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam ranah rohani yang juga telah termaktub dalam UUD 1945 pasal 29.
Pesparani merupakan gerakan awam yang ingin membangun kebersamaan, perjumpaan, dan interaksi sebagai perayaan atau pesta iman. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan berdampak baik bagi umat dan masyarakat. Ajang Pesparani menjadi salah satu wadah peneguhan wujud eksistensi dan kiprah umat Katolik di tengah masyarakat dihadapan pemerintah. Maka dapat dikatakan bahwa kegiatan Pesparani berdampak baik terhadap masyarakat dan pemerintah.
Kegiatan Pesparani juga menjadi ajang untuk menambah dan mengembangkan pengertian, pemahaman serta perwujudan iman umat melalui kegiatan-kegiatan yang ditampilkan dan dilombakan. Perlombaan yang diadakan untuk mengembangkan kreasi dan peningkatan kualitas dalam berliturgi dan pengembangan pengetahuan iman umat. Dua hal penting ini harus berjalan beriringan dalam pelaksanaan Pesparani. Nilai strategis dan signifikansi Pesparani adalah pada gerakan umat Katolik sebagai sarana perayaan atau pesta iman yang berkontribusi kepada masyarakat.
Penyelenggaraaan Pesparani harus menjadi sarana umat Katolik berkontribusi terhadap Gereja dan masyarakat. Pesparani sejatinya merupakan ajang tiga tahunan yang menyatukan seluruh provinsi di Indonesia hadir bersama dalam satu waktu dan temat. Pesparani sudah dua kali diadakan yakni di Ambon, 2028, Kupang, 2022 dan tahun ini akan dilaksanakan di Jakarta. Namun, di luar kegiatan Pesparani tetap dilakukan pembinaan atau katekese bagi umat secara kontiniu. Dalam visi LP3KN dikatakan bahwa terwujudnya Aktivitas Menggereja, Seni Budaya Gerejani yang hidup dalam Kehidupan Menggereja, Bermasyarakat, dan Bernegara. Visi inilah yang terus dijalankan setiap tahun.
Bagian dari acara Pesparani adalah mengadakan kegiatan-kegiatan yang berdampak baik dan melibatkan masyarakat seperti seminar dengan tema yang relevan, dialog tokoh masyarakat dan agama, pentas budaya dan bakti sosial. Kegiatan lain dan kas gerejani adalah perlombaan bidang liturgis: paduan suara, Mazmur, dan baca Kitab Suci dan bidang katekese seperti cerdas cermat Kitab Suci dan bertutur Kitas Suci.
Pesparani harus mengadakan kegiatan yang berdampak eksternal Gereja dan internal Gereja. Kegiatan tersebut perlu mendapatkan perhatian yang sama-sama dianggap penting. Aktivitas kehidupan beragama itu sangat kaya dan menjadi bagian dari interaksi sosial kehidupan beragama di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia demi memupuk kebersamaan dan kerukunan hidup beragama dalam kemajemukan bangsa. Dengan demikian acara Pesparani tetap menjaga semangat awal dan menjadi perwujudan identitas Gereja Katolik yang insklusif dan berkontribusi untuk kebaikan bersama (bonum commune), sebagaimana dimandatkan dalam statuta Pasal 8 ”Meningkatkan kualitas komunitas Gerejani, terutama dalam hal persaudaraan, keharmonisan, persatuan dan kesatuan, kerja sama, solidaritas, dan semangat pengorbanan dari masyarakat Katolik, agar dapat mewujudkan diri dan perannya dengan baik dalam kehidupan menggereja dan bermasyarakat”.
Untuk eksistensi dan martabat Pesparani Katolik tidak ada tempat bagi ego pribadi dan sektoral, apalagi sekadar cari popularitas dan pamrih individual. Sebaiknya masing-masing menempatkan diri sebagai yang dipanggil dan diutus menghadirkan kebaikan Allah melalui dan dalam penyelenggaraan Pesparani. Perjuangan untuk Pesparani ditempatkan dalam perwujudan iman 100% Katolik dan 100% Indonesia karena Pesparani bukan sekadar kegiatan internal Gereja tetapi juga kegiatan pemerintah dan masyarakat, terutama demi Kemuliaan Allah, Ad Maiorem Dei Gloriam. Semoga!