Sebagai kementerian yang bertugas dalam pembangunan di bidang agama, Kementerian agama mempunyai peran strategis dalam peningkatan kualitas Sumber daya manusia melalui pendidikan agama dan keagamaan. Dalam periode 2020-2023, hasil kerja keras itu semakin meningkat capaiannya. Kualitas lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama makin maju dan kompetitif, bahkan menjadi pilihan utama masyarakat. Kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan binaan Kemenag terus meningkat.
Pencapaian tersebut, tidak terlepas dari upaya Kementerian Agama dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan alkuntabel, serta beriorentasi pada hasil. Dan ini tergambar Perjanjian Kinerja (Perkin) Kepala Kantor. Hal yang sama juga dilakukan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Tujuan penyusunan perkin antara lain, pertama, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur, kedua, Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi; dan ketiga, sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Kinerja pada Kementerian Agama, Para pejabat administrator telah melakukan penandatangan Perkin Tahun 2024 dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.
Penandatangan tersebut merupakan tindaklanjut atas terbitnya Perkin Tahun 2024 Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulbar dengan Sekertaris Jenderal Kemenag RI yang ditandatangani di Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 18 Desember 2023 lalu. Dalam perkin Kakanwil tersebut, terdapat 51 sasaran kegiatan dan 126 indikator kinerja yang harus dijalankan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar target kinerja dapat terwujud sesuai dokumen perencanaan dan program prioritas Menteri Agama.
ASN harus belajar dari pengalaman saat menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2023. Ada hambatan yang kita dapat dalam mengintervensi SKP pimpinan sesuai dengan perjanjian kinerjanya. Di sadari atau tidak, selama ini kita berkerja “belum sepenuhnya” mengacu pada Perkin Pimpinan. Ini dibuktikan dengan adanya SKP ASN yang dilaporkan sesuai target, tapi nyatanya kesulitan mengumpulkan eviden-eviden pendukung atas program dan kinerja yang diintervensi tersebut.
Untuk mengantisipasinya, agar tidak terulang lagi. Sesuai arahan Kakanwil dan Kepala Bagian Tata usaha Kanwil Kemenag Sulbar, dengan pertimbangan bahwa seluruh pejabat administrator telah melakukan penandatanganan Perkin 2024, maka dikeluarkan Nota Dinas Nomor: : 009/Kw.31/1/OT.00/01/2024, prihal Penyusunan Strategi Pencapaian dan Analisis Risiko Perjanjian Kinerja Tahun 2024, Tanggal 30 Januari 2024.
Ada 3 (tiga) hal utama yang harus menjadi perhatian dalam menyusun capaian program dan kinerja 2024 yakni: 1). merumuskan strategi pencapaian terhadap target yang terdapat pada setiap Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2024 berupa penjelasan kinerja dan program/kegiatan pendukung pencapaian target kinerja, 2). Melakukan identifikasi dan analis risiko pada setiap Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2024 dan kegiatan yang tertuang dalam DIPA, 3). Menyusun rencana pencapaian realisasi target Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2024 setiap triwulan.
Menindaklanjuti Nota dinas tersebut, Tim kerja Ortala dan KUB, telah meneruskan pada seluruh satuan kerja untuk di bahas secara bersama-sama antara pimpinan satuan kerja, ketua tim kerja dan staf fungsional dan pelaksana. Kita tentu berharap, hasil penyusunan ini menjadi acuan dalam menjalankan arah kebijakan, mengukur dan mengevaluasi capaian program dan kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2024 ini.
Selain itu, adanya acuan Strategi Pencapaian dan Analisis Risiko Perjanjian Kinerja Tahun 2024 dengan melaksanakan program/kinerja sesuai perkin pimpinan, sebagai ASN dengan data pendukung yang telah tersedia akan mudah menyusun SKP Triwulan ke E-Kinerja dan mengimput eviden-eviden yang dibutuhkan dalam Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI), serta tersedianya dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), peran repositori pengendalian intern yang terdigitalisasi menjadi sangat vital dalam menentukan tingkat kematangan pengendalian intern di Kanwil Kemenag Sulbar.
Kolaborasi dengan seluruh tim kerja akan memudahkan lahirnya inovasi dan kebijakan baru yang akan dituangkan dalam strategi pencapaian dan analisis risiko perjanjian kinerja Tahun 2024, menyusun sasaran, indikator dan target capaian program/kegiatan, serta mencari solusi atas hambatan dan tantangan. Kita ingin target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai dan semoga capaian yang diraih oleh Kementerian agama bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. ASN Kemenag Sulbar untuk terus berkolaborasi, berinovasi dan berkinerja agar apa yang telah kita lakukan dapat memberikan manfaat kepada bangsa Indonesia.