Jemaah Haji  Kloter 7 Embarkasi Makassar Diwajibkan Bayar Dam Nusuk

Manasik Tingkat Kecamatan, di Masjid Nurul Hidayah Tanjung Batu, Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, Sulbar (28/04/2024).

Majene - Jemaah Haji Kloter 7 Emberkasi Makassar asal Provinsi Sulawesi Barat, dingatkan Dam Nusuknya pada  kegiatan pelaksanaan Manasik Tingkat  Kecamatan, di Masjid Nurul Hidayah Tanjung Batu, Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, Sulbar (28/04/2024).

Sebanyak 115 zona 1 dari total 450 jemaah  asal Sulbar yang tergabung dalam Kloter 7 Embarkasi Makassar pada pelaksanaan manasik Tingkat Kecamatan, menerima materi tentang tata kelola Dam.

Ketua Kloter Muh. Naim, S.Ag, M.PdI yang bertindak selaku pemateri, menyampaikan kepada jemaah bahwa Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Pertama Kloter 7 Embarkasi Makassar dijadwakan terbang dari Bandara Internasional  Sultan Hasanuddin Makassar pada tanggal 17 Mei 2024 pukul 05.00 Wita, diperkirakan tiba di Bandara Internasional Muhammad bin Abdul Aziz  (AMMA) Medinah sekitar pukul 10.40 Waktu Medinah, dipastikan mengambil Haji Tamattu.

Adapun jemaah yang mengambil Haji Tamattu sudah menjadi ketentuan diwajibkan membayar Dam.

“ Karena kita masuk gelombang pertama yang tiba di Madinah maka kita melaksankan Haji Tamattu, adapun Haji Tamattu wajib bayar DAM” ujar Naim.

Seperti halnya yang disampaikan pada jemaah zona 2 sebelumnya, menurut Naim, agar Dana Dam jemaah haji terkelola dengan  baik, maka setiap ketua rombongan bersama dengan pembimbing ibadah dari unsur KBHU, diberdayakan untuk menginventarisir dan sekaligus mengumpulkan dana Dam jemaah haji kloter dan selanjutnya diserahkan kepada pembimbing ibadah Kloter.

Kemudian Pembimbing Ibadah Kloter selanjutnya menyerahkan dana hewan Dam jemaah haji kloter yang telah terkumpul kepada Pembimbing Ibadah Sektor. Selanjutnya Pembimbing Ibadah Sektor membayar dana Dam jemaah tersebut kepada Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah mendapat legalitas PPIH Arab Saudi dengan didampingi Bimbad Daker Makkah.

“ Saya minta ketua rombongan dan pembimbing ibadah KBHU untuk mengumpulkan dana Dam jemaah lalu diserahkan kepada Pembimbing Ibadah Kloter, nanti Bimbad Kloter meneruskan ke Pembimbing Ibadah Sektor untuk selanjutnya diserahkan kepada RPH yang resmi ” ujar Naim.

Alur pengelolaan Dam jemaah yang terbilang terstruktur ini, akan memberikan dampak positif pada tingkat kepuasan jemaah. Jemaah haji akan berkeyakinan kuat mendapatkan haji sempurna, apabila terdapat kejelasan pelaksanaan Dam Nusuk mereka.

Selain dananya jelas, menurut Naim bahwa teroganisirnya pengelolaan Dam ini, jemaah dijamin mendapatkan kejelasan. RPH yang sah, pemotongan hewan yang dijamin kehalalannya, serta tepat pendistribusian yang tidak luput dari pengetahuan jemaah.

“ Jemaah harus tahu dimana mereka bayar Dam, RPHnya legal, siapa yang menyembelih, cara dan tempatnya harus dijamin halal, dan Jemaah harus yakin pendistribusiannya sampai ” Naim menambahkan.

Selain Dam Nusuk, Naim juga Kembali mengingatkan jemaah agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran haji yang berakibat harus bayar Dam Isa’ah. Dam Isa’ah adalah denda yang ditimbulkan  karena sebab melanggar salah satu dari aturan-aturan haji dan umrah.

Untuk menambah pembendaharaan jemaah haji, Naim menguraikan beberapa larangan-larangan yang harus dihindari oleh jemaah agar tidak dikenakan Dam Isa’ah, diantaranya melanggar aturan Ihram Haji atau Umrah dan meninggalkan salah satu wajib haji dan umrah.

Adapun wajib haji yang terhitung pelanggaran apabila tidak dilaksanakan seperti tidak berihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah, tidak mabit di Mina, tidak melontar jumrah serta tidak tawaf wada.

Dari materi tentang Pengelolaan Dam ini, diharapkan jemaah yang melaksanakan Haji Tamattu dan Qiran dapat menunaikan kewajiban mereka membayar Dam yang sudah menjadi ketentuan, serta  dapat menghidari larangan-larangan pelaksanaan haji dan umrah agar tidak dikenakan Dam Isa’ah.

Kontributor – Muh. Naim (Ketua Kloter 7 Embarkasi Makassar)


Opini LAINNYA