Kemenag Pacu Kanwil Raih Predikat Informatif pada E-Monev KIP 2026

Pendampingan Persiapan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendorong seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama di Indonesia meraih predikat Informatif dalam Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026. Sasaran tersebut menjadi bagian dari arahan Menteri Agama dalam memperkuat transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan layanan publik di lingkungan Kementerian Agama.

Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI sekaligus Ketua PPID Utama Kementerian Agama, Thobib Al Asyar, saat membuka kegiatan Pendampingan Persiapan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh Kanwil Kementerian Agama se-Indonesia, termasuk perwakilan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Dalam arahannya, Thobib menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat tidak boleh dipandang hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Menurutnya, layanan informasi yang dikelola secara optimal juga menjadi instrumen penting dalam mencegah munculnya sengketa informasi publik.

"Target tahun 2026 seluruh Kanwil memperoleh predikat informatif. Dalam hal ini, komitmen pimpinan menjadi poin penting untuk mewujudkan layanan yang informatif. Selain itu pengelolaan PPID harus melibatkan semua unit untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan," ujar Thobib.

Sementara itu, Ketua Tim PPID Kementerian Agama RI, Syarifudin, mengingatkan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan harus dijalankan oleh seluruh satuan kerja.

"PPID bukanlah sekadar program internal Kementerian Agama, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang wajib dilaksanakan dalam menyediakan dokumen dan memastikan masyarakat memperoleh info yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Syarifudin.

Pada kesempatan yang sama, Moh Khoeron mengajak seluruh satuan kerja menjadikan pelaksanaan E-Monev KIP Tahun 2026 sebagai momentum untuk menunjukkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik di tingkat daerah.

"Saatnya unjuk gigi dan unjuk prestasi satker di provinsi dengan meraih predikat informatif," ungkapnya sebelum menutup kegiatan.


Wilayah LAINNYA