Lindungi Aset Umat, Kanwil Kemenag Sulbar Gelar Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Mamuju (Humas Kanwil) – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf pada Kamis, 14 Agustus 2025, bertempat di Aula Kanwil Kemenag Sulbar.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, memadukan pertemuan luring dan daring demi memperluas jangkauan partisipasi.

Acara ini dihadiri langsung oleh tokoh-tokoh penting baik luring/daring, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sulbar, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulbar, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulbar, Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sulbar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten se-Provinsi Sulbar, serta pimpinan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dari BSI dan Bank Muamalat.

Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Adnan Nota, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk mempercepat proses sertifikasi dan pendaftaran tanah wakaf. Menurutnya, tanah wakaf memiliki peran strategis dalam kemaslahatan umat, sehingga kepastian hukum atas statusnya menjadi kebutuhan mendesak.

"Kita ingin memastikan bahwa seluruh aset wakaf di Sulbar memiliki kekuatan hukum yang jelas. Sertifikasi bukan sekadar dokumen, tetapi jaminan agar tanah wakaf dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Rakor ini juga menjadi momentum untuk memotret kondisi riil tanah wakaf di Sulawesi Barat. Kepala Bidang Bimas Islam, Haerul, dalam laporannya memaparkan bahwa saat ini terdapat 3.050 lokasi tanah wakaf dengan luas mencapai 5.006.400 meter persegi di Provinsi Sulbar. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 30%  yang sudah bersertifikat, sedangkan sisanya masih belum memiliki legalitas formal.

"Tanah-tanah yang diwakafkan perlu pengamanan asetnya. Aset yang sudah diwakafkan oleh wakif harus kita pastikan aman. Harapannya, melalui rakor ini dapat dilakukan percepatan pendaftaran tanah wakaf di Provinsi Sulbar," ujarnya.

Rakor ini menjadi forum strategis untuk membahas langkah-langkah konkret, mulai dari pemetaan tanah wakaf, mekanisme sertifikasi, hingga strategi percepatan pendaftaran. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan menyatukan langkah menuju pengelolaan wakaf yang lebih profesional, aman, dan bermanfaat luas.

Kanwil Kemenag Sulbar berkomitmen untuk terus mendorong gerakan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga amanah umat, sekaligus mendukung pembangunan sosial dan ekonomi berbasis wakaf di Provinsi Sulawesi Barat.


Wilayah LAINNYA