Pasangkayu, Humas Kanwil – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Sulbar. Kegiatan ini digelar di Aula PLHUT Kantor Kemenag Kabupaten Pasangkayu, Jumat, 4 Januari 2026, sebagai bagian dari penguatan tata kelola kinerja dan akuntabilitas aparatur sipil negara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Adnan, dalam arahannya menegaskan bahwa perjanjian kinerja memiliki makna strategis dan tidak boleh dimaknai sebagai rutinitas tahunan atau sekadar pemenuhan administrasi.
“Berbicara kinerja berarti berbicara tentang komitmen dan waktu. Perjanjian kinerja ini adalah janji yang kita ikat bersama, sehingga apa yang ditandatangani hari ini harus benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Adnan.
Ia menjelaskan bahwa perjanjian kinerja disusun sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi capaian kinerja pimpinan serta satuan kerja. Setiap indikator yang tercantum di dalamnya merupakan target sekaligus utang kinerja yang wajib ditunaikan selama satu tahun berjalan.
Menurut Adnan, penting bagi seluruh pimpinan satuan kerja untuk memahami secara utuh isi perjanjian kinerja, termasuk perbedaan antara indikator mandatori dan nonmandatori. Keduanya memiliki bobot penting dan harus dicapai secara seimbang agar kinerja organisasi berjalan optimal.
“Mandatori maupun nonmandatori sama-sama penting. Ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang tanggung jawab dan dampak kinerja yang kita hasilkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Adnan juga menekankan pentingnya integritas dan objektivitas dalam pelaksanaan kinerja. Ia mengingatkan agar penilaian kinerja tidak dilakukan secara subjektif, tetapi harus didasarkan pada capaian nyata, keteraturan administrasi, serta dampak langsung kepada bawahan dan masyarakat.
Selain itu, Adnan turut menyinggung implementasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Menurutnya, ZI bukanlah program tambahan atau proyek sesaat, melainkan standar layanan yang wajib dihadirkan oleh setiap satuan kerja Kementerian Agama.
“Zona Integritas adalah standar pelayanan. Saya berharap para pimpinan menjadi motor penggerak utama, memberi contoh, dan memastikan budaya kerja yang bersih dan melayani benar-benar terwujud,” katanya.
Melalui penandatanganan perjanjian kinerja ini, Adnan berharap seluruh jajaran Kemenag Sulbar dapat bekerja lebih terarah, terukur, dan berorientasi pada hasil, sehingga kehadiran Kementerian Agama benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Wilayah
Penandatangan Pakta Integritas, Kakanwil Adnan: Target dan Utang Kinerja yang Harus Dilunasi
- Ahad, 4 Januari 2026 | 11:08 WIB