Langkah Nyata Lindungi Aset Wakaf, Kanwil Kemenag Sulbar, Pengadilan Tinggi Agama Sulbar, dan BPN Sulbar Teken MoU

Kanwil Kemenag Sulbar, Pengadilan Tinggi Agama Sulbar, dan BPN Sulbar Teken MoU

Mamuju (Humas Kanwil)– Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan dan legalitas aset wakaf di daerah ini.

Bersinergi dengan Pengadilan Tinggi Agama Sulbar dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar, kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sulbar, Mamuju, Kamis (14/8/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini menjadi tonggak penting dalam percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Provinsi Sulawesi Barat. Berdasarkan data, baru sekitar 30% tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat, sementara sisanya belum.

Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Sulbar, Haerul, dalam laporannya menegaskan pentingnya percepatan ini.

“Tanah-tanah yang telah diwakafkan oleh para wakif perlu segera didaftarkan dan disertifikasi agar terlindungi secara hukum. Langkah ini akan menghindarkan dari potensi sengketa dan memastikan pemanfaatannya sesuai tujuan wakaf. Harapannya, melalui MoU ini, proses pendaftaran dan sertifikasi dapat berjalan lebih cepat di seluruh wilayah Sulbar,” ujarnya.

Kakanwil Kemenag Sulbar, Adnan Nota, menyampaikan rasa syukur atas terjalinnya sinergi lintas lembaga ini.

“Saya sangat bersyukur dan gembira, karena persoalan yang selama ini sulit kita selesaikan terkait wakaf, hari ini mulai menemukan jalan keluarnya secara bertahap,” ungkapnya.

Menutup sambutannya, Adnan memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. “Terima kasih kepada semua pemangku kebijakan yang telah berkomitmen bersama demi menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset wakaf untuk kemaslahatan umat di Sulawesi Barat,” pungkasnya.


Wilayah LAINNYA