Kemenag Sulbar (Mamuju) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat arah pembangunan layanan keagamaan dan pendidikan melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2025–2029. Dokumen lima tahunan ini disiapkan sebagai kompas kerja Kemenag di Sulbar, agar setiap program yang dihadirkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan kebijakan nasional Kementerian Agama.
Dalam sesi pembahasan, Kepala Bagian Tata Usaha, Suharli, menegaskan bahwa Renstra bukan sekadar dokumen administratif, tetapi peta jalan yang akan menuntun seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenag Sulbar. Renstra lima tahunan ini akan memuat visi dan misi Kementerian Agama yang kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja (Renja) tahunan secara lebih operasional.
“Apa yang dikerjakan dalam setahun tidak boleh keluar dari apa yang sudah direncanakan dalam Renstra,” tegas Suharli, mengingatkan peserta rapat agar setiap langkah program tetap berada dalam koridor perencanaan yang terukur dan akuntabel.
Penyusunan Renstra ini merupakan amanat langsung dari berbagai regulasi perencanaan pembangunan nasional. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yang menegaskan kewajiban pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan Renstra sesuai tugas dan fungsinya; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Pasal 13 Ayat 1 yang mengatur bahwa Renstra harus memuat visi, misi, tujuan, kebijakan, program, dan kegiatan strategis; Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 yang mewajibkan K/L menyusun Renstra Nasional berdasarkan RPJMN; serta Permen Bappenas Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 yang menegaskan bahwa penyusunan Renstra K/L harus berpedoman pada RPJMN yang berlaku.
Secara khusus di lingkungan Kementerian Agama, penyusunan Renstra ini juga merujuk pada KMA Nomor 1361 Tahun 2025 yang mengamanatkan setiap kepala satuan kerja untuk menyusun Renstra dengan mempertimbangkan capaian program periode 2020–2024. Dengan demikian, capaian di masa lalu menjadi pijakan untuk melompat lebih jauh, bukan sekadar angka laporan tahunan.
Pada tataran implementasi, Renstra Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/Kota wajib selaras dengan visi, misi, dan tujuan Kementerian Agama di tingkat pusat. Dokumen ini akan menjadi instrumen utama dalam menjalankan tiga fungsi pokok Kemenag, yaitu pelayanan di bidang agama, pendidikan, dan manajemen. Sinkronisasi ini diharapkan mampu menghadirkan layanan keagamaan yang inklusif, pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, serta tata kelola yang transparan dan modern.
Lebih jauh, setiap Renstra satuan kerja di Kemenag Sulbar diwajibkan memberikan dukungan nyata terhadap delapan program prioritas strategis (Astaprotas) Menteri Agama, yang meliputi: Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan, Ekoteologi, Layanan Keagamaan Berdampak, Pendidikan Unggul Ramah dan Terintegrasi, Pesantren Berdaya, Pemberdayaan Ekonomi Umat, Pemberdayaan Rumah Ibadah, serta Digitalisasi Tata Kelola. Melalui Astaprotas ini, Kementerian Agama ingin memastikan bahwa kehadiran negara di bidang keagamaan tidak hanya terasa di atas kertas, tetapi benar-benar menyentuh kehidupan sehari-hari umat.
Proses pembahasan penyusunan Renstra dilakukan dengan menggunakan Matriks Kinerja dan Kerangka Pendanaan Renstra 2025–2029, berbekal metadata yang telah diatur dalam KMA 1361 Tahun 2025 sebagai panduan teknis. Pendekatan ini diharapkan mampu menajamkan rumusan sasaran strategis, indikator kinerja, hingga kebutuhan anggaran yang realistis dan terukur.
Setelah tuntas, Renstra ini akan menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja bagi seluruh pejabat struktural di Kanwil Kemenag Sulbar, mulai dari Kepala Kanwil, pejabat eselon III, hingga pejabat fungsional di bawahnya. Para peserta diminta segera merumuskan target kinerja yang konkret, terukur, dan ideal, serta memastikan bahwa sasaran strategis setiap unit kerja tersusun secara runut dan linier.
Rencana Aksi Tahun 2026 pun akan dipusatkan pada Renstra yang baru ini, sehingga setiap program dan kegiatan di lingkungan Kemenag Sulbar benar-benar bergerak dalam satu irama, mengabdi untuk peningkatan kualitas layanan keagamaan dan pendidikan bagi masyarakat Sulawesi Barat.