Majene - Kepemilikan sertifikasi halal pada perusahaan atau produk makanan memang menjadi hal wajib bagi setiap pelaku usaha.
Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama islam menjadi alasan utama label halal tersemat disetiap produk-produk yang dihasilkan para pelaku usaha di negeri ini.
Kementerian Agama Republik Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang agama menjadikan program mandatory halal ini sebagai program primer yang harus segera dijalankan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan serta kenyamanan bagi konsumen yang menggunakan dan memakai produk tersebut.
Kampanye Sosialisasi Mandatory Halal telah digaungkan seantero nusantara, tak terkecuali di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Terdapat beberapa titik kampanye Sosialisasi Mandatory Halal yang serentak dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.
Salah satu titik lokasi kampanye ialah di Kabupaten Majene yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Barat, H. Suharli.
Suharli yang didampingi Kasubbag TU Kankemenag Majene, H. Darmawan menyasar pedagang dan pelaku usaha di pasar tradisional dan pelelangan ikan (18/03/23)
Dalam kampanye sosialisasi itu, Kabag TU mengajak para pelaku usaha mendaftarkan setiap produk usahanya untuk mendapatkan label halal.
Hal ini dimaksudkan untuk memberi kenyamanan terhadap konsumen untuk menggunakan produk tersebut. Dengan adanya label halal, diharapkan dapat meningkatkan angka penjualan produk.
"Silahkan daftar produk ta agar berlabel halal supaya pembeli tidak ragu membeli barang jualan ta". (Ungkapnya kepada salah satu pelaku usaha)
Dengan adanya Kegiatan Sosialisasi Mandatory Halal, diharapkan adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan konsumen melalui label halal disetiap kemasan barang produksi.
"Kita berharap tingkat kesadaran pelaku usaha akan meningkat dengan adanya sosialisasi ini"