Sidoarjo (Humas Kanwil) - Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1179 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja telah ditetapkan, demi mempercepat implementasi KMA tersebut Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat mengikuti FGD yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemwnterian Agama Jawa Timur.
Selain Sulbar, Focus Group Discussion ini juga dihadiri Kabag TU dari beberapa provinsi. Turut hadir pula dalam FGD ini para Analis Kebijakan dari Sub Bagian Ortala Kanwil se-Indonesia.
KMA ini merupakan bentuk penyederhanaan birokrasi yang dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Dengan adanya penyederhanaan ini, di lingkup Kanwil Kementerian Agama hanya ada eselon dua dan eselon 3. Sedangkan eselon empat sudah disetarakan menjadi para JFT.
Penyesuaian sistem kerja dalam KMA ini bertujuan untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien; memastikan pencapaian tujuan, strategi, dankinerja organisasi; mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia; dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Sistem kerja ini disesuaikan dengan kondisi real unit kerja masing-masing. Dengan adanya Sistem Kerja tersebut diharapkan pelaksanaan tugas pejabat fungsional dan pelaksana dilakukan dalam Sistem Kerja dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
Perbaikan dan pengembangan Mekanisme Kerja dalam Sistem Kerja ini memberikan keluasaan pada pimpinan untuk menyusun strategi pencapaian target kinerja. Oleh karena itu, Sistem Kerja ini merupakan faktor penentu bagi keberhasilan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi.
Dalam sharingnya, H. Suharli menyampaikan bahwa salah satu problem adalah tidak sesuainya kualifikasi pendidikan dan pengalaman dalam penyetaraan kedalam jabatan fungsional baru dan tentunya kurang pemahaman mengenai jabatan barunya, dan berdampak dalam proses penentuan ketua POKJA.
Kemudian ditambahkan Muh. Abidin Analis Kebijakan Kanwil Kemenag Sulbar, menurutnya bicara mengenai penyetaraan ke jabatan fungsional tentu berbicara mengenai angka kredit, karena itu permenpan no. 6 dan permenpan no. 7 mengajak kita melakukan telaah secara serius bagaimana posisi itu ditempatkan sehingga pada KMA 1179 tidak semestinya semua jabatan penyetaraan itu dijadikan ketua tim kerja karena tergantung kompetensinya dan tergantung penilaian dari pimpinan.
"Persoalannya ketika menyusun pma no.6 agak rumit karena tidak ada secara tersistem dari pusat tentang standar penyusunan pada masing-masing tipologi, kita tidak diajar bagaimana membentuk tim kerja itu," jelasnya
"Seharusnya ada standar ukuran dari pusat agar tidak melebar kemana-mana," tambahnya lagi
Pada akhir kegiatan diperolah kesepakatan, hasil sharing dan diskusi dari seluruh peserta nantinya akan dibawa ke forum yang lebih tinggi untuk dibahas lebih lanjut.