Pesantren menempati posisi sentral dalam mengawal pendidikan keagamaan atau sebagai moral bangsa di negeri ini. Keberadaan pesantren sudah ada sejak sebelum kemerdekaan, sudah banyak kontribusi yang disumbangkan terhadap eksistensi pesantren terhadap bangsa ini. Kemandirian pondok pesantren dalam menata dirinya sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, membuatnya dapat bertahan sampai hari ini sekalipun tantangan yang dihadapi sangat berat. Pesantren betul-betul berjuang tanpa pamrih dalam mencetak kader-kader bangsa sebagai pelanjut estafet kepemimpinan bangsa. Para pejuang kemerdekaan itu lebih banyak diwarnai alumni-alumni dari pondok pesantren.
Dalam perjalanan sejarahnya yang sarat dengan tantangan yang berat, pondok pesantren kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Keberpihakan pemerintah di bidang pendidikan lebih sibuk mengurusi pendidikan di bidang umum melalui kementerian pendidikan dan sangat kurang perhatian terhadap pondok pesantren. Itulah sebabnya pesantren dari segi sarana dan prasarana sangat memprihatikan jika dibandingkan dengan sarana dan prasarana di bidang pendidikan umum. Begitupun dengan minat generasi penerus terhadap pondok pesantren itu sangat minim karena masih dianggap lembaga pendidikan kelas dua.
Dalam perkembangannya, pesantren tetap survive itu disebabkan karena keberadaan Kyai sebagai figur sentral dalam pondok pesantren sangat gigih dan ikhlas dalam memberikan pendidikan pengajaran kepada para santri. Ada magnet yang besar dalam diri para Kyai yang ada di pondok pesantren. Keteladanan dalam memberikan pendidikan dan pengajaran serta pengajian sangat membekas dalam diri para santri. Begitupun pergaulan dalam lingkungan pesantren sangat mengedepankan adab terhadap para guru atau Kyai, dan pergaulan sesama santri.
Dengan membaca fragmen di atas, betapa pondok pesantren sangat besar jasanya dalam memberikan kontribusi terhadap eksistensi negara dan bangsa, utamanya sumbangsih terhadap penyediaan sumber daya manusia untuk bangsa dan negara. Para alumni pondok pesantren sangat banyak tersebar diberbagai elemen bangsa, baik eksekutif, yudikatif, legislatif maupun posisi-posisi penting lainnya. Di era pasca reformasi sekarang ini, para elit bangsa sudah mulai memberikan dukungan terhadap keberadaan pesantren. Dimulai sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo di tahun tahun 2015 mengeluarkan kepres diputuskan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri, kemudian di tahun 2019 kemarin DPR mensahkan UU no 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Hari santri dan UU no 18 tentang pesantren, adalah dua kado emas untuk pondok pesantren, ini adalah salah satu bentuk perhatian yang sangat besar dari pemerintah era sekarang terhadap pondok pesantren. Bentuk legitimasi yang sangat kuat berupa UU tentang kepesantrenan, yang selama ini kurang mendapat perhatian karena tidak ada legitimasi yang kuat dari kementerian yang menaungi pendidikan. UU kepesantrenan ini akan memberikan tiga kekuatan besar kepada pondok pesantren berupa, rekognisi, afirmasi atau penguatan dan fasilitas kepada pondok pesantren. Inilah yang menjadi kekuatan besar yang didapat pondok pesantren dalam UU kepesantrenan ini.
Dua kekuatan yang besar yang dititip pemerintah untuk pondok pesantren yaitu hari santri dan UU no 18 tentang pesantren adalah modal yang sangat besar untuk pengembangan pesantren kedepan untuk berkiprah lebih maju lagi karena sudah memiliki legalitas hukum dari negara. Kekuatan rekognisi, afirmasi dan fasilitas akan dinikmati oleh lembaga kepesantrenan sebagaimana lembaga-lembaga pendidikan lainnya seperti lembaga pendidikan di bawah kementerian pendidikan dan kementerian agama.
Di beberapa daerah, khususnya di pulau Jawa sebagian pondok pesantren, telah merespon secara cepat UU ini dengan perda pondok pesantren untuk mempercepat atau mendorong pemerintah daerah untuk memberikan perhatian terhadap pesantren. Ini adalah langkah yang sangat baik dari lembaga legislatif dalam merespon UU dalam bentuk perda untuk lebih mempercepat menterjemahkan UU pesantren.
Demikian juga di Sulawesi Barat, tahun kemarin di pondok pesantren Al Ikhlas lampoko diadakan hearing dialog, menghadirkan seluruh pimpinan pondok pesantren dan aktivitas pesantren se-kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini difasilitasi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Usman Suhuriah, dan menghadirkan beberapa pembicara dari legislatif dan aktivitas pesantren. Para peserta yang merupakan perwakilan dari pondok pesantren sangat antusias untuk ikut mempercepat rancangan perda untuk disahkan menjadi perda.
Tema sentral dalam kegiatan hearing dialog ini adalah mendorong lahirnya perda penyelenggaraan pondok pesantren di Sulawesi Barat, banyak masukan-masukan dari pondok pesantren terkait dengan rencana rancangan perda pondok pesantren, khususnya masukan tentang fasilitas pemerintah daerah dalam memberikan suntikan amunisi terhadap pondok pesantren. Pesantren yang selama ini dalam pembinaan terhadap santri-santrinya lebih banyak mengandalkan pembayaran dari santri yang sangat terbatas untuk mempertahankan eksistensi pondok pesantren.
Para pimpinan pondok pesantren dan aktifis pesantren sangat menaruh kepercayaan kepada pimpinan dewan dan pihak-pihak yang terkait secara serius untuk mengawal masukan-masukan dari berbagai perwakilan pondok pesantren se-Polewali Mandar untuk dimasukkan dalam rancangan perda, dan nantinya akan masuk dalam perda pondok pesantren.
Harapan para pimpinan pondok pesantren kepada pihak legislatif dan eksekutif untuk lebih memberikan perhatian terhadap pondok pesantren yang ada di daerah, karena dari rahim pondok pesantrenlah banyak lahir pemimpin-pemimpin yang handal, berintegritas, moralis dalam mengawal daerah ke depan.
(Bumi Pambusuang, Juni 2025)
