Sosialisasi Regulasi Terbaru Pencatatan Nikah: Penyuluh yang Menjabat Kepala KUA Tidak Berhak Tanda Tangani Buku Nikah

Sosialisasi Regulasi Terbaru Pencatatan Nikah

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Regulasi Kepenghuluan terbaru secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis 18/06/2026. Pertemuan ini fokus membahas dinamika aturan pencatatan pernikahan serta batasan kewenangan jabatan Kepala KUA pasca terbitnya Surat Edaran per 10 Juni 2026.

Acara yang dipandu oleh Muhrim dan Zulqadri Yusuf  ini menghadirkan Ketua Tim Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sulbar, H. Syamsumarlin, Lc.MA. sebagai narasumber utama. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kepala Seksi Bimas Islam, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, Penyuluh Agama Islam, serta operator SIMKAH dari seluruh kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam paparan awalnya, Syamsumarlin menekankan pentingnya KUA dalam menjaga dan merawat dokumen pencatatan pernikahan kuno atau berkas peninggalan era sebelum kemerdekaan (era kolonial Belanda dan pendudukan Jepang).

"Pencatatan pernikahan secara efektif di Indonesia memang dimulai pada tahun 1946. Namun, dokumen-dokumen fisik jauh sebelum itu masih banyak yang tersimpan di KUA-KUA lama. Kami instruksikan agar dokumen bersejarah ini diarsipkan dengan sangat baik sebagai basis data otentik," tegas Syamsumarlin. Syamsumarlin menambahkan bahwa di wilayah Sulawesi Barat sendiri, data pernikahan tertua yang terlacak dan masih terawat dengan baik berada di KUA Kecamatan Wonomulyo, yakni dokumen pernikahan dari tahun 1955.

Memasuki inti sosialisasi, Syamsumarlin mengupas tuntas transformasi regulasi jabatan Kepala KUA, mulai dari PMA Nomor 11 Tahun 2004, PMA Nomor 19 Tahun 2018, hingga aturan komprehensif pada KMA Nomor 1644 Tahun 2025 yang memperluas uraian tugas Kepala KUA dari 9 indikator menjadi 47 indikator kinerja.

Berdasarkan regulasi mutakhir (PMA No. 24 Tahun 2024), jabatan Kepala KUA saat ini kembali dapat diisi oleh fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam. Kendati demikian, muncul dinamika krusial mengenai aspek legalitas penandatanganan dokumen nikah apabila KUA dipimpin oleh seorang Penyuluh.

Menjawab keraguan tersebut, Syamsumarlin menegaskan isi Surat Edaran Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah per tanggal 10 Juni 2026.

Pertama, pejabat penyuluh agama Islam yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala KUA, wajib tetap melaksanakan fungsi bimbingan dan penyuluhan keagamaan di samping tugas manajerialnya memimpin kantor.

Kedua, kepala KUA yang berstatus sebagai Penyuluh Agama Islam tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani Akta Nikah dan Buku Nikah.

Ketiga, penandatanganan Akta Nikah dan Buku Nikah mutlak dilaksanakan oleh penghulu yang menghadiri dan mengawasi secara langsung peristiwa akad nikah tersebut.

Selain persoalan kepenghuluan, Kanwil Kemenag Sulbar juga menekankan komitmen bersama mengenai digitalisasi pelaporan. Sesuai instruksi Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, pada tahun depan aplikasi **E-Sara** akan diberlakukan secara mutlak di seluruh satuan kerja KUA. Kepatuhan pengisian dan pelaporan pada aplikasi E-Sara ini nantinya akan diintegrasikan langsung sebagai komponen pemotong atau penentu capaian Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai.

Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Sulbar, Dr. H. Misbahuddin, M.Ag. dilaporkan berhalangan hadir pada pembukaan rakor ini dikarenakan agenda dinas bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang terjadwal pada waktu yang bersamaan.


Wilayah LAINNYA