Kemenag Gandeng Kemenkop, Bangun Kemandirian Ekonomi Santri Lewat Koperasi

Pertemuan antara Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Basnang Said, dengan Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Jakarta (Kemenag) – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) sepakat memperkuat kemitraan strategis lewat penguatan Koperasi Pesantren.​​​​​​Kesepakatan itu lahir dalam pertemuan antara Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Basnang Said, dengan Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Wamenkop Farida Farichah menyambut positif langkah ini. Menurutnya, sinergi Kemenag–Kemenkop sejalan dengan arahan Presiden untuk memangkas rantai distribusi agar harga barang lebih terjangkau.

“Pesantren punya kontribusi besar bagi pendidikan dan peradaban. Saatnya juga pesantren jadi pilar ekonomi bangsa,” ujar Farida.

Farida menambahkan, dengan skema KDKMP, Koperasi Pesantren bisa mendapatkan barang dengan harga subsidi—lebih murah karena langsung dari tangan pertama. Selain itu, santri akan dilatih untuk menjadi Santripreneur, sehingga bisa berwirausaha dan membangun ekonomi di kampung halamannya.

“Jumlah santri yang begitu besar adalah modal. Kalau punya mindset wirausaha, mereka bisa menjadi penggerak koperasi sekaligus menjadikan pesantren mandiri secara ekonomi,” imbuhnya.

Basnang menegaskan, potensi pesantren tidak bisa dipandang sebelah mata. Dengan lebih dari 42 ribu pesantren dan sekitar 9 juta santri, pesantren bukan hanya pusat pendidikan dan dakwah, melainkan juga motor penggerak ekonomi di daerah.

“Kemenag sudah memberi bantuan inkubasi bisnis untuk 4.186 pesantren. Sekitar seribu di antaranya kini memiliki badan usaha. Harapan kami, unit-unit usaha ini bisa terhubung dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP),” jelas Basnang.

Lewat kolaborasi ini, rantai pasok kebutuhan pesantren akan lebih efisien. Barang-barang kebutuhan tidak lagi harus dibeli ke kota, cukup melalui KDKMP di tingkat desa atau kelurahan. Dampaknya, biaya logistik menurun dan margin keuntungan meningkat.

Saat ini, tercatat 2.347 Koperasi Pesantren tersebar di berbagai daerah. Kemenkop berkomitmen melakukan pendampingan, termasuk mendorong legalitas koperasi yang belum terdaftar di KDKMP.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag dan Kemenkop akan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam waktu dekat.

Pertemuan ini juga dihadiri pejabat lintas kementerian, di antaranya Deputi Pengembangan Talenta dan Daya Saing Kemenkop, Destry Anna Sari; Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum, Tri Aditya Putra; Kepala Biro SDM dan Organisasi, Nasrun; Kasubdit Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenag, Suwardi; Ketua Tim Ahli Kemandirian Pesantren, Bayu Endro Winarko, serta jajaran Kasubtim Subdit Dakwah dan Pemberdayaan Pesantren.


Wilayah LAINNYA