Mamuju, Humas Kanwil – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) dengan mengusung tema "Berani Lapor demi Integritas dan Perubahan". Sistem ini merupakan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran yang aman, rahasia, dan terpercaya sebagai upaya mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dari praktik korupsi.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Sulbar, Misbahuddin, menjelaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan Kementerian Agama, baik kepada masyarakat internal maupun eksternal, harus berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik.
"Seluruh layanan harus dilaksanakan sesuai prinsip pemerintahan yang baik dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat melanggar etika pelayanan publik dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Kementerian Agama. Pertama, Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait kualitas pelayanan maupun dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Kedua, Whistle Blowing System (WBS) yang merupakan mekanisme pelaporan secara internal oleh ASN Kementerian Agama terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerjanya.
Menurut Misbahuddin, setiap laporan melalui WBS harus disampaikan dengan data dan informasi yang jelas agar dapat ditindaklanjuti oleh Inspektorat sesuai ketentuan yang berlaku.
"ASN yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran dapat menyampaikan laporan melalui WBS kepada Inspektorat. Namun, laporan tersebut harus didukung informasi yang valid sehingga dapat diproses secara tepat," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa identitas pelapor dalam sistem WBS dijamin kerahasiaannya sehingga ASN tidak perlu merasa takut untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Kami berharap sistem ini dapat berjalan dengan baik di lingkungan Kementerian Agama. Kerahasiaan pelapor sangat dijamin, sehingga siapa pun yang menyampaikan laporan melalui WBS tidak perlu khawatir. Yang terpenting adalah membangun perilaku ASN yang berintegritas, jujur, dan bertanggung jawab," pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat berharap budaya berani melapor, menjaga integritas, dan meningkatkan pengawasan internal semakin kuat sehingga dapat mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.