Mamuju - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama prov. Sulawesi Barat. Tim Kerja Organisasi Tata Laksana dan Kerukunan Umat Beragama ( Ortala dan KUB) menggelar pertemuan dengan para admin Satuan Kerja (Satker) Lingkup Kanwil Kemenag Sulbar untuk melakukan revisi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik dari 47 layanan yang selama ini ada di Kanwil Kemenag Sulbar.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses layanan berjalan secara, efektif, efisien, konsisten dan sesuai prosedur layanan yang ditetapkan. Pertemuan ini juga bertujuan untuk memastikan dan memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat penguna layanan
Ketua Tim Kerja Ortala dan KUB Kanwil Kemenag Sulbar, Busrang Riandhy disela kegiatan mengatakan jika pertemuan ini merupakan bagian penting dalam pemenuhan evidence dalam mewujudkan Kanwil Kemenag Sulbar menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Lebih lanjut, Busrang mengungkapkan jika kegiatan ini juga sebagai langkah kongkrit Kemenag Sulbar dalam menindaklanjuti target menuju predikat WBK dan WBBM Tahun 2024 dengan target 90 %, sebagaimana komitmen awal Kakanwil Kemenag Sulbar, Adnan Nota dalam pengarahan perdananya dihadapan ASN Kanwil Kemenag Sulbar.
"Kemarin kami rapat dengan Kabag TU dan para ketua Tim kerja terkait evaluasi pemenuhan eviden-eviden pemenuhan Zona Integritas, dan salah satu yang menjadi perhatian yakni pembaharuan eviden SPM dan SOP pada 47 layanan. Dan tindaklanjutnya, kami di Tim Kerja Ortala dan KUB langsung mengelar pertemuan dengan rekan-rekan admin disetiap satker dilingkup Kanwil Kemenag Sulbar". Ungkap Busrang.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Ortala dan KUB (31/07/24) dihadiri oleh admin setiap bidang dan bimas lingkup Kanwil Kemenag Sulbar dengan menghadirkan Sitti Hajrah dari Arsiparis dan Rahmat dari Tim kerja Kepegawaian dan Hukum sebagai pemandu.