Uji kompetensi merupakan salah satu cara dan tindak lanjut penerapan “Sistem Merit" di lingkungan Kementerian Agama yang menjadi amanah regulasi terkait reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan seluruh Kementerian.
Pesan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI dihadapan para ASN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat dalam kegiatan Pembinaan ASN yang diselenggarakan di Hotel Claro Makassar, Jumat 21 Januari 2022.
Menurut Prof. Nizar, sesuai amanat mandatory bahwa seluruh asn wajib diuji jadi bukan mengenai rotasi mutasi tapi melainkan profiling asn, dan sesuai amanat regulasi bahwa setiap 3 tahun ASN harus diupdate atau diuji kompetensinya.
"Jadi kalau melakukan asessment ada 2 kepentingan, untuk profiling asn dan untuk memberikan treatment kepada asn yang tidak memiliki kompetensi yang maksimal", jelasnya.
Terkait itu, Nizar Ali menekankan poin penting yang dipetik dari UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pengembangan pengawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah serta dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Dipertegas lagi Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 dan Perubahan PP nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajamen PNS yang menyebutkan, “ persyaratan dalam pengangkatan jabatan administrasi dan Jabatan fungsional diantaranya harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
Oleh karena itu, pesan Sekjen, seluruh satuan kerja Kemenag wajib melakukan pemetaan PNS yang dilaksanakan setiap tahunnya dengan memperhitungkan kebutuhan secara transparan.
Kegiatan pembinaan ASN tersebut diikuti oleh 73 orang peserta yanh terdiri dari Pejabat Administrator, Pembimas, Pejabat Pengawas dan Kepala Madrasah lingkup Kanwil Kemenag Sulbar.
Wilayah
"Pentingnya Sistem Merit" Jadi Fokus Sekjen Dalam Pembinaan ASN
- Jumat, 21 Januari 2022 | 23:32 WIB