Mamuju (Humas Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memaksimalkan proses pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemutakhiran data perlu diselesaikan sebelum implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP yang berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Hari ini, DJP kerja sama dengan Subbag. Keuangan dan BMN melakukan Pemadanan NIK dan NPWP di Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Barat yang dilaksanakan di aula (Jumat, 17/03/2023) dihadiri oleh ASN lingkup Kanwil.
Wajib Pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapa dilakukan hingga 31 Desember 2023.
Adapun, data profil Wajib Pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam sistem inti administrasi perpajakan (SIAP). Pemindahan atau migrasi data tersebut hanya dapat dilakukan jika data utama Wajib Pajak orang pribadi sudah berstatus validasi.
H. Arifin (Analis pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda) mengatakan seluruh ASN lingkup Kanwil untuk melakukan pemadanan dan yang belum melaporkan SPTnya.