Mamuju (Humas Kanwil) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat tengah mengambil langkah tegas menyikapi kasus tindak pelecehan pimpinan Pondok Pesantren inisial AR terhadap santrinya di Kabupaten Mamuju yang sementara dalam proses hukum di wilayah Polresta Mamuju.
Dalam penyampaiannya saat dialog bersama rekan pers (8/2), Kabag Tata Usaha H. Suharli yang mendampingi Kakanwil menjelaskan bahwa telah ada sistem dalam birokrasi kemenag yang mengurus hal-hal mengenai ponpes ini, yaitu Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam dan Seksi Podok Pesantren di dalamnya yang melakukan pembinaan.
“Dengan adanya kejadian ini bukan berarti kita tidak pernah melakukan pembinaan, melainkan sebaliknya pembinaan sering dilakukan baik dari sisi mental maupun tugas dan fungsinya”, jelas Kabag TU.
“Oleh karena itu saya katakan, kejadian seperti ini adalah oknum bukan sistem”, tegasnya.
Beberapa langkah tegas juga telah diambil oleh Kementerian Agama; Pertama, proses hukum yang bersangkutan telah berjalan dan yang bersangkutan telah dikeluarkan dari yayasan. Kedua, kanwil kemenag sulbar telah mendatangi polresta demi mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung terhadap AR.
“Besok, kami akan mengirimkan permintaan surat perintah penahanan untuk dijadikan dasar ke pusat untuk pemberhentian sementara saudara AR karena kasus pidana, kemudian jika surat pemberhentian sementara telah terbit maka akan diajukan ke KPPN untuk dibayarkan gaji hanya sebesar 50%”, urainya.
“Dan jika kemudian yang bersangkutan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan paling singkat 2 tahun maka akan disusulkan pemecatan ke BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian)”, tutupnya tegas.(mar/fad/ric)
Wilayah
Kanwil Kemenag Sulbar Ambil Langkah Tegas Sikapi Kasus Pimpinan Pelecehan Santri Oleh Pimpinan Ponpes
Kanwil Kemenag Sulbar Ambil Langkah Tegas Sikapi Kasus Pimpinan Pelecehan Santri Oleh Pimpinan Ponpes
- Selasa, 8 Februari 2022 | 23:56 WIB