Bimas Islam Genjot Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Sulawesi Barat, H. Haerul, bersama Ketua Tim Pemberdayaan Zakat Wakaf Hj. Fatmah, menggelar pertemuan Genjot Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Dalam tiga hari terakhir, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Sulawesi Barat, H. Haerul, bersama Ketua Tim Pemberdayaan Zakat Wakaf Hj. Fatmah, menggelar pertemuan dengan para Kepala KUA dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag kabupaten se-Sulawesi Barat. 

Topik utama yang menjadi pembahasan dalam pertemuan yang digelar secara virtual ini adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf. Selain itu, pertemuan ini juga menyorot kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh pimpinan, dari pusat hingga daerah. Pertemuan ini menjadi bukti penegasan komitmen Kanwil Kementerian Agama provinsi Sulawesi Barat sekaligus menjadi langkah strategis dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 5-7 Februari 2025, dengan pembagian peserta berdasarkan wilayah. Pada hari pertama diikuti oleh Kepala KUA dari Kabupaten Mamuju dan Majene. Hari kedua, peserta yang bergabung adalah para kepala KUA dan Penyelenggara Zakat Wakaf dari Kabupaten Mamasa dan Polewali Mandar, dan pada hari ketiga dihadiri oleh Kepala KUA dan penyelenggara zakat wakaf dari Kabupaten Mamuju Tengah dan kabupaten Pasangkayu.

Dalam tiap sambutannya, Haerul selalu menekankan pentingnya persiapan kinerja sejak awal tahun, sebagaimana arahan Kepala Kanwil Kemenag Sulbar. Ia juga menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu fokus utama di Bimas Islam, mengingat masih terdapat lebih dari 1.000 tanah wakaf di Sulbar yang belum bersertifikat.

"Untuk memastikan kelancaran proses ini, akan dilakukan evaluasi sertifikasi tanah wakaf setiap bulan oleh Tim Zakat dan Wakaf. Langkah ini sebagai upaya mengidentifikasi apa saja yang menjadi kendala di lapangan serta mempercepat penyelesaian administrasi tanah wakaf," jelas Haerul.

Lebih lanjut, Haerul mengungkapkan bahwa Kepala BPN Pusat memiliki pengalaman panjang dalam menangani pertanahan wakaf. Karena itu, tahun ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Sulawesi Barat semakin memperkuat koordinasi dengan Kanwil Kemenag Sulbar dalam persoalan setifikasi tanah wakaf. 

Dengan demikian, sinergi antara Kemenag dengan BPN diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Barat, sehingga target sertifikasi tanah wakaf dapat tercapai lebih optimal, memberikan kepastian hukum, serta memaksimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan umat.(iqbal)


Wilayah LAINNYA