Mamuju (Kemenag) – Pembimbing Masyarakat Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, TS. Haryanto, saat menjadi pembina apel (25/7/2024) menekankan pentingnya poin “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik” demi memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, sebagai salah satu poin dari delapan area perubahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Di samping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik
Menurut Pembimas Buddha ada beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik;
1. Standar Pelayanan
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, antara lain;
• Unit kerja telah memiliki kebijakan standar pelayanan;
• Unit kerja telah memaklumatkan standar pelayanan;
• Unit kerja telah memiliki SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan;
• Unit kerja telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP.
2. Budaya Pelayanan Prima
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
• Unit kerja telah melakukan sosialisasi/pelatihan berupa kode etik, estetika, capacity building dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima;
• Unit kerja telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media;
• Unit kerja telah memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar;
• Unit kerja telah memiliki sarana layanan terpadu/terintegrasi; dan
• Unit kerja telah melakukan inovasi pelayanan.
3. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:
• Unit kerja telah melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan;
• Hasil survei kepuasan masyakat dapat diakses secara terbuka; dan
• Unit kerja telah melakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat.
Harapan Pembimas Buddha, penerapan ZIRB menjadi perhatian seluruh pihak, oleh karena itu ia mengajak seluruh pihak yang masuk di dalam tim pokja kembali fokus dan memacu kinerja.
TS. Haryanto juga meminta adanya inovasi dan ide baru yang bisa menjadi gebrakan perubahan untuk Kanwil Kemenag Sulbar yang lebih baik. Ia meminta agar penerapan Zona Integritas Reformasi Birokrasi sudah menjadi keharusan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik untuk mengimplementasikan prinsip dan azas Good and Clean Government.