Mamuju (humas kanwil) Kementerian Agama Republik Indonesia terus melakukan inovasi berbasis digital untuk mempermudah layanan terhadap umat.
Pada Bulan November 2022 lalu, Kemenag RI kembali melaunching sebuah aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur Layanan online untuk masyarakat, baik pendidikan, agama dan keagamaan seperti Pendaftaran Haji, Nikah, Sertifikasi Halal, serta berbagai informasi dan data tentang Kementerian Agama.
Bukan hanya layanan kepada masyarakat aplikasi yang dinamai PUSAKA ini juga menyediakan fitur layanan untuk ASN yang bernaung di Kemenag.
Setiap ASN Kementerian Agama diwajibkan menggunakan aplikasi pusaka sebagai trasformasi nyata Kemenag diera digital.
Mereka dituntut menguasai aplikasi tersebut sebab nantinya akan digunakan sebagai alat untuk melakukan absensi online yang resmi diberlakukan pada Bulan Februari Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Pembimbing Masyarakat Hindu, I Nyoman Aryadi saat ditunjuk sebagai pembina apel (31/01/23).
Ia mengatakan jika seluruh ASN Kemenag Sulbar wajib menggunakan aplikasi Pusaka untuk melakukan absensi online yang berlaku di Bulan Februari
"Mulai besok (Februari) Seluruh ASN Kemenag Sulbar harus menggunakan Aplikasi Pusaka untuk melakukan absen" ungkapnya.
Selain itu, Pembimas Hindu juga mengingatkan tentang realisasi anggaran di triwulan pertama tahun 2023.