Teosentris dan Antroposentris Hukum Keluarga Islam

Nur Rahmah (Mahasiswa Program Magister Hukum Keluarga Islam, STAIN Majene)

Hukum keluarga Islam merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur hubungan hukum dalam kehidupan keluarga berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam. Ruang lingkupnya mencakup berbagai persoalan vital, seperti perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, kedudukan anak, perwalian, perceraian, pemeliharaan anak, serta pembagian harta. Keberadaan hukum ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang tertib, harmonis, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman, sekaligus memberikan pedoman moral dan spiritual dalam membangun keluarga sebagai unit terkecil masyarakat.

Pada dasarnya, sumber hukum keluarga Islam bersifat teosentris karena berasal dari kehendak dan ketentuan Allah SWT yang disampaikan melalui Al-Qur’an dan Hadis. Pendekatan teosentris menempatkan wahyu sebagai sumber utama dalam menentukan nilai, prinsip, dan aturan kehidupan keluarga. Dalam perspektif ini, manusia berkewajiban memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut sebagai bentuk ketaatan mutlak kepada Pencipta, sehingga hukum keluarga Islam memiliki dimensi ketuhanan yang sakral.

Meskipun bersumber dari wahyu, penerapan dan perkembangan hukum keluarga Islam secara dinamis juga melibatkan pemikiran manusia melalui ijtihad. Perbedaan kondisi sosial, budaya, ekonomi, politik, dan kebutuhan nyata masyarakat melahirkan variasi pemikiran hukum di berbagai wilayah. Hal ini melahirkan pendekatan antroposentris, yang memberikan perhatian besar terhadap pengalaman, kebutuhan, kemaslahatan, dan kondisi riil manusia dalam memahami serta mengembangkan hukum keluarga.

Oleh karena itu, pendekatan teosentris dan antroposentris tidak seharusnya dipahami sebagai dua hal yang saling bertentangan secara diametral. Pendekatan teosentris memberikan dasar normatif berupa nilai universal dari wahyu, sedangkan pendekatan antroposentris membantu manusia mengaplikasikan nilai tersebut sesuai dinamika zaman. Kajian integratif ini sangat penting untuk menjelaskan bagaimana wahyu, pemikiran manusia, dan kemaslahatan berinteraksi dalam proses pembentukan hukum keluarga Islam.

Konsep Teosentrisme dalam Hukum Keluarga Islam

Teosentrisme dalam hukum keluarga Islam menempatkan Allah SWT sebagai pusat dan sumber tertinggi dari segala ketentuan hukum (hakimiyyah). Pandangan ini bersandar pada konsep Tuhan sebagai pusat kebenaran mutlak, yang membedakannya dari pandangan antroposentris sekuler yang menjadikan akal manusia sebagai acuan utama. Wahyu Al-Qur’an dan Sunnah menduduki posisi primer dan sentral, mendahului dalil aqli seperti ijma’ dan qiyas yang tetap harus bersandar pada teks wahyu tersebut.

Karakteristik utama dari pendekatan teosentris mencakup sifatnya yang komprehensif, abadi, dan integratif antara dimensi ibadah dengan muamalah. Pendekatan ini menekankan pada perlindungan maqasid syariah (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) serta menuntut ketaatan total manusia terhadap ketentuan Ilahi yang transenden. Melalui kerangka ini, hukum keluarga dipastikan tetap stabil karena prinsip-prinsip pokoknya berakar pada teks yang qath'i (pasti).

Ketaatan manusia terhadap ketentuan ini merupakan manifestasi dari iman dan ubudiyyah, di mana aturan hukum keluarga bukan sekadar regulasi sosial melainkan bentuk pengabdian yang akan dihisab di akhirat. Tujuan utamanya adalah mencapai rida Allah, kebahagiaan (falah) dunia-akhirat, serta keadilan Ilahi melalui harmonisasi hak dan kewajiban. Nuansa pentingnya adalah adanya keseimbangan antara ketetapan mutlak dan aplikasi kontekstual yang terkontrol, memberikan fondasi kokoh bagi institusi keluarga di tengah dinamika zaman.

Contoh penerapan teosentris terlihat jelas dalam sakralitas perkawinan sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat), aturan ketat perceraian, kewajiban nafkah, serta sistem kewarisan (faraid) yang dirinci langsung dalam Al-Qur'an seperti Surah An-Nisa ayat 11-12. Pendekatan ini memastikan hukum keluarga Islam tidak hanya berfungsi sebagai regulasi horizontal antarmanusia, melainkan juga memiliki akuntabilitas vertikal yang kuat kepada Allah SWT.

Sumber Hukum dan Dinamika Pendekatan Teosentris

Dalam konseptualisasi sumber hukum teosentris, Al-Qur’an bertindak sebagai sumber primer yang otoritatif, didampingi Hadis sebagai penjelas (bayan) aplikatif. Sementara itu, peran ijma’ dan qiyas hadir sebagai sumber sekunder yang sah selama selaras dengan nash, dan ijtihad berfungsi sebagai jembatan strategis untuk menggali kehendak Allah dalam kasus kontemporer. Hubungan antara wahyu dan akal di sini bersifat hierarkis, di mana akal berfungsi sebagai alat interpretasi menggunakan metode ushul fiqh, sehingga nilai-nilai dasar seperti tauhid dan maslahah tetap universal dan tidak berubah.

Konsep Antroposentrisme dalam Hukum Keluarga Islam

Secara epistemologis, antroposentrisme berasal dari kata anthropos (manusia) dan centrum (pusat), yang menempatkan manusia sebagai poros utama dalam memahami dan menerapkan wahyu. Dalam Hukum Keluarga Islam, konsep ini tidak menegasikan otoritas Tuhan sebagai Syar'i, melainkan menegaskan posisi manusia sebagai subjek hukum (mukallaf) yang aktif dan responsif. Manusia diposisikan sebagai khalifah berakal yang bertanggung jawab mengaktualisasikan aturan pernikahan, perceraian, dan waris demi kemaslahatan hidup manusia itu sendiri.

Sebagai metodologi, pendekatan antroposentris meniscayakan pertimbangan mendalam terhadap keadilan substantif, kemanfaatan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi, terutama bagi pihak rentan seperti perempuan dan anak. Pendekatan ini sangat peka terhadap pengaruh kondisi sosial-budaya dan menolak stagnasi berfikir demi menghindari kemudaratan (la darara wa la dirar). Fleksibilitas ini memastikan bahwa hukum keluarga Islam tetap adaptif terhadap pergeseran peran gender dan dinamika struktur masyarakat modern agar tidak kehilangan relevansinya.

Contoh nyata pendekatan antroposentris dapat dilihat pada penyelesaian kasus gugatan cerai oleh istri akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jika fikih klasik yang cenderung tekstual-patriarkis sering kali mempersulit istri melalui prosedur khulu' yang merugikan, pendekatan antroposentris memungkinkan hakim Pengadilan Agama memprioritaskan perlindungan hak asasi istri. Dalam konteks ini, perceraian dipandang sebagai solusi yang paling manusiawi dan maslahat guna menyelamatkan jiwa serta martabat manusia dari kezaliman.

Sumber Hukum dan Pembaruan Perspektif Antroposentris

Dalam ranah sumber hukum antroposentris, akal manusia dan adat kebiasaan ('urf) diakui sebagai mitra dialogis dalam menggali pesan moral di balik teks literal wahyu demi menghadirkan kemaslahatan riil. Negara kemudian hadir mengodifikasi nilai tersebut ke dalam hukum positif, seperti yang terlihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Aturan ketat mengenai poligami dan kewajiban pencatatan perkawinan merupakan bentuk intervensi negara demi menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak warga negara berdasarkan semangat kemanusiaan.

Integrasi Dialektis Teosentrisme dan Antroposentrisme

Pada akhirnya, teosentrisme dan antroposentrisme merupakan dualitas yang saling melengkapi dan bertumpu pada konsep maqashid al-syariah. Hubungan simbiotik ini memastikan bahwa teosentrisme menjaga fondasi transendental hukum agar tetap suci, sementara antroposentrisme menjadi jembatan praktis agar hukum tidak terjebak dalam formalisme kaku yang mengabaikan realitas sosial. Keseimbangan proporsional ini menuntut ahli hukum untuk tidak hanya menjadi penjaga teks yang kaku, tetapi juga tidak menjadi pembela realitas yang mengorbankan sakralitas wahyu.

Sebagai penutup, pemahaman hukum keluarga Islam harus senantiasa diperkaya melalui pembacaan kontekstual yang berakar pada integrasi nilai ketuhanan dan kemaslahatan manusia. Para akademisi dan praktisi hukum diharapkan mampu menghindari literalisme kaku maupun liberalisme tanpa arah demi menjawab problematika zaman secara bertanggung jawab. Melalui komitmen ini, pengembangan hukum keluarga Islam ke depan akan tetap setia pada koridor Al-Qur'an dan Hadis sekaligus sukses menciptakan tatanan keluarga yang adil, harmonis, dan sejahtera.(***)


Opini LAINNYA