Maqasid Al-Shari’ah Dalam Hukum Keluarga Islam

Oleh: Mustakim Azis,S.Pd.I

Keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun peradaban. Dari lingkungan keluarga lahir generasi penerus yang akan menentukan arah kehidupan masyarakat, bangsa, bahkan umat manusia. Oleh karena itu, Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kehidupan keluarga dengan menghadirkan seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara suami dan istri, orang tua dan anak, hingga persoalan harta warisan. Seluruh ketentuan tersebut bukanlah aturan yang dibuat tanpa tujuan, melainkan memiliki hikmah dan orientasi yang jelas, yaitu menghadirkan kemaslahatan bagi manusia. Dalam kajian hukum Islam, tujuan-tujuan tersebut dikenal dengan istilah maqāṣid al-sharī’ah.

Maqāṣid al-sharī’ah secara sederhana dapat dipahami sebagai tujuan utama yang hendak diwujudkan oleh Allah SWT melalui setiap ketentuan syariat. Menurut Imam al-Syāṭibī, seluruh hukum Islam ditetapkan demi kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Senada dengan itu, Ibn ’Āsyūr menjelaskan bahwa maqāṣid merupakan hikmah dan tujuan umum yang menjadi ruh dari seluruh aturan syariat. Dengan demikian, hukum Islam tidak cukup dipahami hanya melalui bunyi teksnya, tetapi juga melalui tujuan yang ingin diwujudkan.

Prinsip tersebut menjadi sangat penting dalam hukum keluarga Islam. Perkawinan, misalnya, bukan sekadar legalisasi hubungan antara laki-laki dan perempuan, melainkan sebuah ikatan suci yang bertujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Allah SWT menegaskan dalam QS. Ar-Rūm ayat 21 bahwa pasangan hidup diciptakan agar manusia memperoleh ketenteraman, kasih sayang, dan cinta. Karena itu, keberhasilan sebuah rumah tangga tidak hanya diukur dari berlangsungnya akad nikah, tetapi dari tercapainya tujuan mulia tersebut.

Dalam perspektif maqāṣid al-sharī’ah, hukum keluarga memiliki keterkaitan erat dengan lima tujuan pokok syariat (al-kulliyyāt al-khams), yaitu menjaga agama (hifẓ al-dīn), menjaga jiwa (hifẓ al-nafs), menjaga akal (hifẓ al-’aql), menjaga keturunan (hifẓ al-nasl), dan menjaga harta (hifẓ al-māl). Lima prinsip inilah yang menjadi dasar seluruh ketentuan hukum keluarga Islam.

Menjaga agama diwujudkan melalui keluarga sebagai madrasah pertama bagi anak-anak. Nilai-nilai keimanan, akhlak, dan ibadah pertama kali diajarkan oleh orang tua. Keluarga bukan hanya tempat tinggal bersama, melainkan lembaga pendidikan yang menentukan kualitas moral generasi berikutnya. Ketika fungsi ini berjalan dengan baik, maka tujuan syariat dalam menjaga agama telah terlaksana.

Sementara itu, menjaga jiwa tercermin dalam kewajiban suami memberikan nafkah, perlindungan, serta perlakuan yang baik kepada anggota keluarganya. Islam dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga karena bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap jiwa manusia. Rasulullah SAW juga mengajarkan bahwa tidak boleh seseorang membahayakan dirinya maupun orang lain. Dengan demikian, rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang menghadirkan rasa aman, bukan rasa takut.

Prinsip menjaga akal diwujudkan melalui kewajiban memberikan pendidikan kepada anak-anak. Pendidikan bukan sekadar tuntutan sosial, melainkan bagian dari pelaksanaan syariat. Sebaliknya, segala sesuatu yang merusak akal seperti narkoba, minuman keras, dan berbagai bentuk penyalahgunaan zat merupakan tindakan yang bertentangan dengan maqāṣid al-sharī’ah karena menghilangkan kemampuan manusia untuk berpikir dan bertanggung jawab.

Aspek menjaga keturunan menjadi salah satu tujuan utama hukum keluarga Islam. Karena itu, Islam mengatur pernikahan yang sah, menjaga kejelasan nasab, melarang zina, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Anak dipandang sebagai amanah yang harus dijaga harkat dan martabatnya sejak lahir hingga dewasa. Perlindungan terhadap identitas, pendidikan, kasih sayang, dan kesejahteraan anak merupakan implementasi nyata dari tujuan syariat tersebut.

Selain itu, Islam juga memberikan perhatian terhadap perlindungan harta melalui pengaturan mahar, nafkah, harta bersama, warisan, maupun wasiat. Pembagian harta dalam Islam bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan bentuk keadilan yang bertujuan menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga sekaligus mencegah konflik di antara ahli waris.

Pendekatan maqāṣid al-sharī’ah semakin relevan ketika hukum keluarga Islam dihadapkan pada berbagai persoalan kontemporer. Fenomena meningkatnya angka perceraian, pernikahan usia dini, kekerasan dalam rumah tangga, perubahan peran perempuan dalam dunia kerja, hingga kemajuan teknologi reproduksi merupakan tantangan yang membutuhkan pendekatan hukum yang lebih komprehensif. Dalam kondisi seperti ini, memahami teks hukum saja sering kali belum cukup. Diperlukan kemampuan melihat tujuan syariat agar hukum Islam tetap mampu menjawab perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya.

Sebagai contoh, pernikahan dini yang mengancam kesehatan reproduksi, pendidikan, serta masa depan anak patut dikaji melalui perspektif maqāṣid. Apabila lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat, maka praktik tersebut bertentangan dengan tujuan menjaga jiwa dan menjaga akal. Demikian pula segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak memiliki tempat dalam ajaran Islam karena bertolak belakang dengan prinsip kasih sayang yang menjadi fondasi kehidupan keluarga.

Kemajuan teknologi reproduksi juga menuntut adanya ijtihad yang berlandaskan maqāṣid. Program bayi tabung dapat diterima apabila menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah sehingga tidak merusak nasab. Sebaliknya, praktik donor sperma maupun rahim sewa dipandang bermasalah karena berpotensi menghilangkan kejelasan garis keturunan yang menjadi salah satu tujuan utama syariat.

Begitu pula perkembangan hukum mengenai hak keperdataan anak di luar perkawinan perlu dikaji secara bijaksana. Pendekatan maqāṣid mengajarkan pentingnya menyeimbangkan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai manusia dengan tetap menjaga prinsip kejelasan nasab sebagaimana ditetapkan syariat. Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak semata-mata berorientasi pada aspek formal, tetapi juga pada perlindungan terhadap martabat manusia.

Pada akhirnya, maqāṣid al-sharī’ah mengajarkan bahwa hukum keluarga Islam bukanlah kumpulan aturan yang kaku, melainkan sistem hukum yang hidup dan selalu berorientasi pada kemaslahatan. Selama tujuan-tujuan syariat tetap dijaga, hukum Islam akan selalu memiliki kemampuan untuk menjawab perubahan zaman melalui ijtihad yang bertanggung jawab.

Sudah saatnya masyarakat tidak hanya memahami hukum keluarga Islam dari sisi halal dan haram semata, tetapi juga memahami hikmah besar yang terkandung di balik setiap ketentuannya. Ketika maqāṣid al-sharī’ah dijadikan landasan berpikir, maka keluarga tidak hanya menjadi institusi yang sah secara hukum, tetapi juga menjadi ruang tumbuhnya kasih sayang, keadilan, perlindungan, dan keberkahan. Di situlah hakikat syariat Islam hadir, bukan untuk mempersulit kehidupan manusia, melainkan untuk menjaga kemuliaan, martabat, dan kebahagiaan keluarga sebagai fondasi utama kehidupan.


Opini LAINNYA