Mamuju, 7 November 2025— Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data Mustahik Terintegrasi Basis Data Terpadu Nasional melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DATASEN), Jumat (7/11/2025), bertempat di ruang rapat Kepala Kanwil Kemenag Sulbar.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Baznas Provinsi/ Kabupaten se-Sulawesi barat, Yakesma (Yayasan Kesejahteraan Madani) LAZNAS Sulawesi Barat, BMH (Baitul Maal Hidayatullah) LAZNAS Sulawesi Barat, WIZ (Wahda Inspirasi Zakat) LAZNAS Sulawesi Barat, Lazismu Sulawesi Barat, Bappeda, Dinas Sosial serta Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Barat. Kolaborasi lintas lembaga ini menunjukkan semangat bersama untuk membangun sinkronisasi data mustahik, sistem pengelolaan zakat yang terintegrasi dengan data sosial ekonomi nasional.
Data mustahik merupakan data para penerima zakat yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan agama Islam. Data ini menjadi dasar dalam pendistribusian zakat agar tepat sasaran kepada delapan golongan penerima yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Adnan Nota, dalam arahannya menegaskan pentingnya data sebagai pondasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program sosial keagamaan. “Sekarang apa-apa butuh data. Data mustahik ini menjadi bagian dari upaya penyatuan data antara provinsi dan kabupaten,” ujarnya.
Adnan juga menekankan bahwa penguatan data mustahik merupakan salah satu upaya strategis dalam mendukung pengentasan kemiskinan di daerah. “Kita selesaikan dengan baik. Data zakat yang akurat akan membantu memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak. Ini bagian dari solusi menghilangkan kemiskinan, khususnya di Sulawesi Barat,”tambahnya.
Sementara itu, Khaerul, Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Sulbar, menyampaikan bahwa tujuan utama rapat ini adalah menyelaraskan data zakat dengan data sosial ekonomi nasional melalui kerja sama dengan Dinas Sosial dan BPS. “Kami ingin melihat sejauh mana dana zakat dan infaq dapat mengintervensi kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrem. Dari hasil ini, kita akan memproyeksikan ke depan agar zakat dan infaq dapat diberikan secara tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat dalam kesempatan tersebut menjelaskan mekanisme verifikasi data penerima bantuan sosial melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang terintegrasi dalam Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Kami bisa mengecek status penerima berdasarkan kategori Data Ekonomi dan Sosial Indonesia (DESI) 1 sampai 10. Kategori DESI 1–5 termasuk penerima program bantuan sosial pemerintah,” paparnya.
Dari hasil rapat tersebut, para peserta menyepakati pentingnya sinkronisasi dan validasi data mustahik di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Barat. Salah satu hasil kesepakatan utama rapat adalah rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Baznas Provinsi Sulawesi Barat dan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat. MoU tersebut akan menjadi dasar kerja sama untuk sinkronisasi data mustahik agar terintegrasi dengan sistem data sosial ekonomi nasional, sehingga pengelolaan dan pendistribusian zakat dapat dilakukan lebih akurat dan tepat sasaran.
Selain pembahasan sinkronisasi data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan Surat Izin Operasional Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) kepada Wahda Inspirasi Zakat (WIZ) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Penyerahan ini menjadi simbol kepercayaan dan penguatan peran lembaga zakat dalam menyalurkan dana umat dengan profesional dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenag Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi antarinstansi dan lembaga pengelola zakat. Dengan dukungan data yang terintegrasi, zakat diharapkan dapat menjadi instrumen nyata dalam membangun kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan di Bumi Tanah Malaqbi’.
Wilayah
Kakanwil Kemenag Sulbar Dorong Sinergi Pengelolaan Zakat Berbasis Data Nasional Melalui Sinkronisasi Data Mustahik Terintegrasi
Kakanwil Kemenag Sulbar Dorong Sinergi Pengelolaan Zakat Berbasis Data Nasional Melalui Sinkronisasi Data Mustahik Terintegrasi
- Jumat, 7 November 2025 | 20:10 WIB