Kabid. Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Islam Ikuti Rapat Pansus Ranperda Pesantren

Kabid PAPKIS ikuti Rapat Pansus Ranperda Pesantren

Mamuju (Humas Kanwil) - Kabid. Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Sulbar, Syamsul, mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Rapat ini diadakan di ruang rapat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada hari Jumat, 22 Maret 2024.

Rapat Pansus Ranperda ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Prov. Sulawesi Barat, Abd. Rahim, Kabid. PAPKIS, Syamsul, dan Kasubdit. Pondok Pesantren, Basnang Said.

Syamsul menjelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan kepada pesantren dalam penyelenggaraan pendidikannya.

"Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan regulasi yang jelas bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam," jelas Syamsul.

Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan beberapa masukan dan saran kepada Pansus Ranperda Pesantren. Masukan dan saran tersebut antara lain terkait dengan:
* Pengertian pesantren yang perlu diperjelas dan diperluas.
* Hak dan kewajiban pesantren yang perlu dijabarkan secara lebih rinci.
* Peran pemerintah dalam memberikan fasilitasi dan dukungan kepada pesantren.

Selain itu, ia juga melakukan audiensi dengan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia. Audiensi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan arahan terkait dengan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ia berharap dengan adanya Ranperda ini, pesantren di Sulbar dapat berkembang dan maju, sehingga dapat melahirkan generasi muda yang beriman, berakhlak mulia, dan berilmu pengetahuan.

Ia menambahkan semoga Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat segera disahkan dan memberikan manfaat bagi pesantren di Sulbar.


Wilayah LAINNYA