Mamuju (Humas Kanwil) - Dalam rangka memulai tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pengawasan terhadap pelaku usaha pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Pada kegiatan ini, ikut dalam tim pemantau antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat H. Adnan Nota dan Kabag TU H. Suharli serta 2 Orang Pic Sulbar dari BPJPH pusat Ibu Nanda Fauziah dan Ibu Afah Mumtazah .
Terjun langsung Kelapangan Sekretaris Satgas JPH Kanwil Kementerian Agama, Khalid Rasyid, bersama tim yang terdiri dari Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan drh. H. Agus rauf, MM kemudian memberikan tugas dua Dokter hewan drh. Ni Putu Novi Aritayanthi (Medik Veteriner Ahli Muda) Munirah, S.Pt (Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama). Juga Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan .
Pengawasan dilakukan di 10 titik yang mencakup berbagai jenis usaha, dengan fokus utama pada rumah potong hewan/unggas, restoran dan rumah makan berskala menengah dan besar, serta produk makanan dan minuman untuk skala usaha yang sama.
Khalid Rasyid menekankan pentingnya pengawasan ini untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mematuhi standar halal yang ditetapkan. "Kami berharap dengan adanya pengawasan ini, kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha semakin meningkat," ujarnya.
Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan lancar di Provinsi Sulawesi Barat.
#WajibHalalOktober2024
#PengawasanJPH