Tingkatkan Pemahaman Kebijakan Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Kanwil Kemenag Sulbar Gelar Bimtek

Tingkatkan Pemahaman Kebijakan Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Kanwil Kemenag Sulbar Gelar Bimtek

Mamuju (Kemenag) -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Bimbingan Teknis Akreditsi dan Audit Syariah Lembaga Pengelola Zakat Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, Selasa (7/8/2024).

Bimtek ini diharapkan menjadi penguatan pembinaan dan pengawasan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dan pengelolaan zakat, juga meningkatkan pemahaman tentang kebijakan penguatan tata kelola zakat dan pengentasan kemiskinan, meningkatkan pemahaman tentang kebijakan akreditasi dan audit syariah serta tindak lanjut hasil audit syariah.

Di samping itu, diharapkan mampu meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara Kementerian Agama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dam Lembaga Amil Zakat (LAZ), khususnya di Provinsi Sulawesi Barat.

Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Sulbar, Haerul mengatakan, akreditasi dan audit syariah sesuatu yang sangat penting, agar masyarakat semakin percaya terhadap lembaga pengelola zakat di Sulbar.

“Kegiatan yang kita lakukan hari ini, bisa kita jadikan momentum. Salah satunya adalah untuk membangun kepercayaan publik, membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat,” kata H. Haerul, saat membuka kegiatan.

Hadir selaku narasumber pada hari kedua (8/8/2024), Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Dr. Ahmad Syauqi, S.H., M.HUM., CLA., C.MED. yang memaparkan pemahaman mengenai Kebijakan Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat.

Syauqi dalam materinya "Penguatan Tata Kelola Zakat dan Pengentasan Kemiskinan", menjelaskan bahwa setiap lembaga pengelola ZIS harus senantiasa memegang tiga hal yaitu Aman Regulasi, Aman Syar’i dan Aman NKRI mulai dari penerimaan sampai pendayagunaannya bahwa keberadaan BAZNAS dan LAZ dapat berkontribusi terhadap program pemerintah yaitu pengentasan kemiskinan sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Ia juga menerangkan bahwa peningkatan daya guna dan hasil guna zakat juga perlu dikelola secara melembaga sesuai dengan azas/prinsip syariah Islam (UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat); amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.

Bimtek ini menurutnya penting untuk memperkuat profesionalitas para pengelola zakat agar memahami ekosistem pemberdayaan zakat sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk penguatan akuntabilitas para pengelola zakat yang harus dalam pengelolaan dan penyaluran zakat sesuai syariah Islam. Oleh karena itu, audit syariah lembaga pengelola zakat dilakukan secara berkala di bawah naungan Kementerian Agama sesuai amanah undang-undang.

Beliau juga mendorong sinergitas kolaborasi dan kerjasama antara Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat dengan Baznas dan LAZ di provinsi Sulawesi Barat untuk kemajuan syiar zakat di provinsi Sulawesi Barat.

Acara yang digelar selama 2 hari ini diikuti lebih dari 30 orang peserta perwakilan lembaga pengelola zakat di Sulbar. Sejumlah materi​​​​​​​​​​​​​​ disampaikan dalam bimtek ini, diantaranya, tata cara akreditasi lembaga pengelola zakat, proses audit syariah, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana zakat.


Wilayah LAINNYA