Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kakanwil Tekankan Pentingnya Pengelolaan Aset dan Penguatan Administrasi

Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Hotel Grand Putra Mamuju pada tanggal 26 Februari 2024

Mamuju, Humas Kanwil - Dalam upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf, bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi di Hotel Grand Putra Mamuju pada tanggal 26 Februari 2024.

Kegiatan ini dihadiri sebanyak 30 orang, yang terdiri dari Kankemenag Kabupaten se-sulbar, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten, Perwakilan dari BWI serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf / Kasi Bimas Islam Lingkup Kenmenterian Kabupaten dan para kepala KUA yang mengikuti secara Virtual.

Program sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk pengamanan aset wakaf yang dilakukan oleh Kementerian Agama berkerjasama dengan Kementerian ATR/BPN dan BWI dalam rangka memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Syafrudin Baderung. Dalam sambutanya  menggarisbawahi pentingnya pengelolaan aset wakaf dengan baik. Wakaf, sebagai aset yang diberikan oleh wakif, harus dikelola secara bijaksana oleh Najir sebagai pengelola. "Ingat, Najir itu bukan pemilik, tetapi hanya pengelola aset wakaf. Wakaf harus dikelola dengan baik agar dapat memberdayakan umat dan banyak orang," ujar Syafrudin

Beliau menekankan bahwa wakaf yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan permasalahan, terutama bagi generasi mendatang. Pengelolaan yang buruk dapat berdampak jangka panjang, dan pengetahuan mengenai tata cara pengelolaan wakaf perlu disosialisasikan dengan baik.

Syafrudin menjelaskan bahwa hingga saat ini, permasalahan wakaf yang muncul umumnya bersifat administratif, seperti hilangnya akta ikrar wakaf, meninggalnya Najir, atau ketidaksesuaian pemanfaatan aset wakaf dengan harapan wakif. Meskipun belum mencuat ke masalah hukum, namun penting untuk mencari solusi terbaik dan memperkuat administrasi.

Upaya penguatan administrasi dan pemahaman prosedur wakaf ini juga melibatkan kerja sama dengan Kanwil Kementerian ATR/BPN Prov. Sulawesi Barat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pengelolaan wakaf yang baik, sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk kesejahteraan umat dan masyarakat. tutupnya

Rapat koordinasi ini menandai komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses sertifikasi tanah wakaf demi keberlanjutan dan pemanfaatan yang optimal.


Wilayah LAINNYA