Majene ( Humas Kanwil ) - Sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga sekarang, pesantren terus berkontribusi dalam ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan, pesantren adalah penjaga Indonesia untuk tetap menjadi bangsa yang religious.
"Pondok Pesantren Adalah Penjaga Bangsa" ungkap Kakanwil H. Syafrudin pada resepsi Penamatan Pondok Pesantren Ihyaul Ulum DDI Baruga Kabupaten Majene. Rabu, 4 Dzulqaiddah 1444 Hijriyah/24 Mei 2023.
Kementerian agama sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Fungsi agama dan fungsi Pendidikan. Perihalnya Pesantren ini memiliki keduanya.
"Keberadaan pesantren di Tanah Air mampu mengembangkan dan membangun bangsa sekaligus beramal dalam menjalankan fungsinya" Tukasnya.
Selanjutnya Kakanwil mengungkapkan 30 tahun bisa menjaga ini sangat luar biasa dan tentunya para alumni pesantren ihyaul ulum Baruga telah menyebar di berbagai wilayah.
Kakanwil juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat sulbar yang banyak tergerak hatinya mendirikan pendidikan-pendidikan keagamaan.
Tidak hanya itu Kakanwil juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama berusaha membantu semua pondok pesantren dan selalu terbuka dalam memberikan pelayanan terhadap umat. Salah satunya dengan kemudahan syarat/unsur yang harus dipenuhi dalam pendirian pondok pesantren.
Pondok pesantren harus memiliki 5 unsur, yakni memiliki:
Pertama, ada unsur kiyai atau pengasuh sebagai figur yang menjaga serta memberi pengajaran kepada santri.
Kedua, santri mukim. Mengapa ada tambahan mukim? Hal ini karena ada tipe santri di masyarakat yang disebut “santri kalong”. Mereka datang ke pesantren atau ke masjid atau ke musala hanya untuk mengaji atau waktu salat saja, kemudian setelah itu kembali ke rumah masing-masing.
Ketiga, harus punya asrama. Bayangannya tentu bukan asrama yang bangunannya besar, tetapi ada tempat menginap santri sebagai ruang privasi. Mereka dititipkan oleh orang tuanya untuk ngaji di situ.
Keempat, ada masjid/musala/tempat ibadah yang khusus di pesantren yang salah satu fungsinya sebagai ruang riyadhah (pengajaran spiritual) bersama yang dipimpin oleh kiai.
Kelima, pendidikan pesantren, dalam hal ini adalah kitab kuning atau dirasat islamiyyah.
Jadi, lima unsur-unsur itulah yang menjadikan sebuah lembaga dapat disebut sebagai pesantren. Apabila salah satu dari lima unsur itu tidak ada, maka belum disebut pesantren.
"Dan Pondok Pesantren harus aman regulasi, aman Syar'i, Aman NKRI". Kunci Kakanwil.
*Fad