Pembimas Katolik : Tidak Ada Larangan Mencari Penghasilan Tambahan Asal Fokus Pada Pekerjaan Pokok

Pembinas Katolik saat menjadi pembina apel , Selasa (1 Agustus 2023).

Mamuju (humas kanwil) Pembimbing Masyarakat Katolik, Petrus Tandilodang tegaskan jika tidak ada larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencari penghasilan tambahan asalkan fokus pada tugas dan fungsinya.

"Tidak ada larangan mencari penghasilan tambahan asal fokus pada pekerjaan pokok (tusi)".

Hal tersebut diungkapkan Petrus saat memberikan amanat dihadapan peserta Apel di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Barat (1/08/23).

Menurutnya, tidak ada aturan yang tidak perbolehkan ASN untuk mencari pekerjaaan tambahan selama mereka mampu melakukan dan tetap fokus menyelesaikan tugas utamanya.

Namun dirinya mengingatkan setiap ASN tidak menjadikan penghasilan tambahannya menjadi perkerjaan pokok dan mengabaikan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara.

" tapi jangan pekerjaan tambahan dijadikan pokok dan kewajiban (tugas pokok) sebagai ASN dijadikan sampingan"

Ia tidak ingin jika ASN malah lebih mengutamakan pekerjaan tambahannya

"Jangan lebih banyak mengerjakan pekerjaan lain ketimbang pekerjaan di kantor" Ungkapnya​​​​​​​

Pembimas Katolik juga menginginkan setiap ASN tidak hanya berfokus pada satu pekerjaan saja. Abdi negera harus mampu melakukan beberapa hal, khususnya di era globalisasi saat ini.

Sebelum menutup amanatnya, Pertus Tandilodang menyampaikan Surat Edaran terbaru Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.


Wilayah LAINNYA