Samarinda (Kemenag) --- Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Nasional XXX Tahun 2024. Ada 147 dewan hakim dan 7 dewan pengawas yang dilantik Menag. Pelantikan berlangsung di Gedung Odah Etam, Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda.
Menag Yaqut dalam arahannya meminta agar seluruh dewan hakim yang dikukuhkan untuk melaksanakan tugasnya secara cermat, jujur, adil, transparan dan objektif dalam memberikan penilaian.
“Menjadi Dewan Hakim pada MTQ Tingkat Nasional bukanlah tugas yang mudah. Selain harus memiliki kompetensi, dewan hakim juga harus memahami kode etik yang harus dijalani saat bertugas. Dewan hakim juga harus memahami pedoman dan teknik perhakiman atau penilaian,” kata Menag Yaqut, Minggu (8/9/2024).
“Dewan Hakim sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 15 Tahun 2019 tentang Musabaqoh Tilawatil Quran dan Seleksi Tilawatil Quran harus memiliki integritas, memiliki kepribadian yang tidak tercela, memiliki sikap adil, memiliki kompetensi dalam cabang yang dilombakan, memiliki reputasi yang baik, dan memiliki pengalaman baik di even Nasional maupun Internasional,” sambung Gus Men panggilan akrab Menag.
Gus Men menyampaikan bahwa tugas sebagai dewan hakim dalam kegiatan MTQ Nasional adalah sebuah kepercayaan dan kehormatan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya.
Menurutnya, transparansi dan profesionalisme perlu diutamakan karena Dewan Hakim merupakan unsur utama dalam setiap penyelenggaraan MTQ.
"Kualitas penyelenggaran MTQ bukan semata-mata dilihat dari hasilnya, tetapi juga dari prosesnya. Oleh sebab itu, dewan hakim menjadi tumpuan harapan peningkatan kualitas dan dan hasil pelaksanaan MTQ tingkat Nasional sekaligus pemegang tanggungjawab kunci dalam proses penilaian dan penetapan kejuaraan dalam MTQ," tandas Gus Men.
“Saya berharap Dewan Hakim MTQ Tingkat Nasional XXX Tahun 2024 dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara kredibel, jujur, profesional, netral dan mandiri. Dewan Hakim, baik secara perorangan maupun sebagai tim, wajib menaati kode etik perhakiman dan menguasai pedoman Seleksi dan perhakiman yang telah ditetapkan” ungkapnya
Selain itu, lanjut Menag Yaqut, dewan hakim juga harus konsisten berpegang pada Pedoman Seleksi dan Perhakiman dalam MTQ, harus mengesampingkan segala faktor subjektif yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi obyektifitas penilaian dalam MTQ, seperti faktor kedaerahan, kesukuan, perguruan dan unsur kedekatan lainnya.
“Dewan Hakim harus betul-betul cermat, jujur, adil, transparan dan objektif dalam memberikan penilaian. Harus berani menolak intervensi dari siapa pun dan pihak mana pun,” tegas dia.
Ia optimis, pelaksanaan MTQ Tingkat Nasional XXX ini semakin berkualitas dalam semua aspeknya terutama pada aspek dewan hakim. Ia mengungkapkan, lahirnya sistem penilaian berbasis teknologi informasi diharapkan berimplikasi terhadap objektifitas penilaian yang akuntabel.
“Selamat melaksanakan tugas yang diamanahkan kepada seluruh Dewan Hakim MTQ. Semoga Allah SWT senantiasa memberi bimbingan dan kekuatan kepada saudara-saudara sekalian,” tutup Menag Yaqut.
Kontributor : M Arif Efendi
Editor: Dodo Murtado
Fotografer: Hilman Fauzi