Mamuju (Humas Kanwil) - Kementerian Agama RI kembali memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M hingga pekan depan, Jumat (19/5). Disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Sulbar bahwa menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, hal ini dikarenakan masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji, yang terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Pelunasan Bipihnya berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saiful mengatakan pada batas waktu tersebut ada 188.964 orang yang telah melunasi biaya haji atau masih tersisa sekitar 14 ribu yang belum melunasi. Kemenag kemudian memperpanjang masa pelunasan hingga 12 Mei 2023.
Sampai 12 Mei, calon haji yang sudah melakukan pelunasan menjadi sebanyak 196.377 orang. Artinya masih tersisa kuota enam ribuan yang belum melakukan pelunasan sehingga Kemenag kembali memperpanjangnya.
Untuk Provinsi Sulawesi Barat, per tanggal 16 Mei 2023 Jamaah Reguler yang telah melakukan pelunasan sebanyak 93% dari total kuota 1.453 jamaah. Untuk kuota cadangan, Sulbar mendapat tambahan sebanyak 25%, hingga total kuota cadangan adalah 363 jamaah dan persentase pelunasannya sebanyak 46%.
Dasar perpanjangan pelunasan Bipih ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 195 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji Reguler Tahun 1444H/ 2023M.
Disebutkan di dalamnya, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti, jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 11 April sampai dengan 19 Mei 2023, dan waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Kepdirjen tersebut juga memuat aturan penentuan jemaah cadangan adalah Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.