Mamuju, Humas Kanwil – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi Benturan Kepentingan dengan mengusung tema "Kenali, Hindari, dan Laporkan demi Integritas dan Kepercayaan Publik", di Aula Kanwil Kemenag Sulbar, Senin (27/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung penilaian pelayanan publik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pengelolaan benturan kepentingan menjadi salah satu aspek yang dipantau dalam penilaian pelayanan publik di seluruh unit kerja Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Barat.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulbar, H. Suharli, dalam arahannya menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama memikul dua tanggung jawab besar, yakni tanggung jawab sebagai aparatur negara dan tanggung jawab sebagai insan yang menjunjung nilai-nilai agama.
"Kita sebagai ASN memiliki dua tanggung jawab. Pertama sebagai aparatur negara yang digaji oleh negara sehingga harus bekerja secara profesional, berintegritas, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Kedua, sebagai insan beragama yang harus menjaga nilai-nilai moral dalam setiap pelaksanaan tugas," ujarnya.
Menurut Suharli, seluruh pekerjaan yang dilaksanakan ASN harus dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti dan administrasi yang jelas. Hal tersebut menjadi bagian dari akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan profesional.
Ia juga mengajak seluruh keluarga besar Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Barat untuk terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan benturan kepentingan secara bertahap agar setiap proses pelayanan maupun pengambilan keputusan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
"Kita akan terus melakukan perbaikan dan meningkatkan sistem pengelolaan benturan kepentingan agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan pelanggaran," katanya.
Suharli menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan tugas harus mengacu pada regulasi dan standar operasional prosedur (SOP). Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kementerian Agama.
"Kita harus berupaya semaksimal mungkin mengelola potensi benturan kepentingan dengan tetap mengikuti regulasi dan SOP yang telah ditetapkan. Dengan demikian, integritas organisasi akan terus terjaga dan pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas," tutupnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat semakin memahami pentingnya mengenali, menghindari, dan melaporkan setiap potensi benturan kepentingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.