Kakanwil Tekankan Disiplin Kerja di Bulan Ramadhan, Termasuk Kegiatan Strategis dan Pelayanan Umat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Syafrudin Baderung

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama menegaskan, sistem kerja di Bulan Puasa Ramadan 1445 H ini harus senantiasa dipenuhi semangat dan disiplin kerja, etos kerja tersebut harus tetap terjaga dengan baik bagi pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama jajarannya pada Senin (18/4/2024). Dalam kesempatan tersebut ia juga menekankan agar kegiatan dan program strategis harus tetap jalan termasuk pelayanan kepada umat.

Bekaitan dengan datangnya bulan suci Ramadhan  1445 H ini Kakanwil Kemenag Sulbar, Syafrudin Baderung menyatakan bahwa tentunya diharapkan ibadah puasa yang dijalankan mampu menjadi pilar dan motivasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Kanwil untuk tidak bermalas-malasan bekerja tetapi berupaya meningkatkan disiplin diri dan etos kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,

Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan semuanya pasti patuh pada waktu sahur dan buka. Bangun untuk makan sahur saat dini hari dan diharapkan dapat meningkatkan motivasi bahwa kita bekerja dengan bangun lebih pagi, agar mendapatkan rejeki yang halal.

Kaum muslim dan muslimah agar dapat menjalankan shaum dengan tetap kuat dan sehat di siang hari, perlu mengatur ritme bekerja agar tubuh mendapatkan istirahat yang cukup. Hal ini ditunjukkan dengan diubahnya jam kerja di lingkungan Kementerian Agama, sehingga para pegawai dapat pulang lebih cepat agar memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan berbuka puasa di bulan Ramadhan.

Disiplin jam kerja tetap dilaksanakan, yakni biasanya bekerja pada pukul 07.30-16.00 Wita, tetapi selama Ramadhan jam kerja diberlakukan pada pukul 08.00-15.00 Wita. “Mereka yang terlambat kerja tentu dapat dilihat dari absen yang telah diterapkan selama ini. Jadi, saya yakin tidak ada masalah dan pegawai pasti semangat untuk bekerja,” kata jelas Kakanwil.


Wilayah LAINNYA