Kakanwil Kemenag Sulbar dan Kakanwil ATR/BPN Bahas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan

Kakanwil Kemenag Sulbar dan Kakanwil ATR/BPN Bahas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan

Mamuju – Dalam rangka mempercepat program sertifikasi tanah wakaf dan tanah peribadatan lainnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat, Adnan Nota, menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Barat.(6/3/2025)

Salah satu tugas Kementerian Agama adalah menjaga dan mengamankan aset wakaf melalui penerbitan Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya diproses untuk mendapatkan sertifikasi tanah wakaf di BPN. Sertifikasi ini menjadi aspek penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah.

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenag Sulbar, Adnan Nota, menyoroti permasalahan yang sering timbul dalam administrasi perwakafan. Banyak dokumen wakaf yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya, sehingga menyulitkan nazhir dalam mengurus sertifikat wakaf di BPN. Menurutnya, perlunya sinergi yang lebih erat antara Kemenag dan ATR/BPN guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN Sulbar menyatakan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN. Pihaknya berkomitmen memberikan perhatian khusus terhadap penerbitan sertifikat wakaf dengan mempertimbangkan kebijakan percepatan, terutama untuk persyaratan yang dianggap tidak terlalu mendesak. Ia juga menegaskan bahwa permasalahan hukum terkait tanah wakaf tidak sebesar sengketa hak guna usaha atau hak milik, sehingga dapat lebih cepat diselesaikan.

Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenag Sulbar juga mengungkapkan kendala terkait tanah wakaf yang berada di kawasan hutan lindung. Salah satu contohnya adalah kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Kota Mamuju yang tidak dapat diproses sertifikat wakafnya karena berada dalam kawasan tersebut.

Menanggapi hal ini, Kakanwil ATR/BPN menjelaskan bahwa pembebasan lokasi wakaf dari kawasan hutan lindung merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pihaknya berencana melakukan audiensi dengan Gubernur Sulawesi Barat guna membahas solusi terhadap permasalahan ini. Salah satu agenda pembahasan adalah pembebasan kawasan Hutan Lindung pada lokasi tanah Wakaf dan tempat peribadatan lainnya.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, akan dilaksanakan rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting. Rapat tersebut akan melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten, serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.

Diharapkan, sinergi antara Kementerian Agama dan ATR/BPN dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakannya untuk keperluan ibadah.


Wilayah LAINNYA