Mamuju - Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Sulbar, H. Misbahuddin memimpin rapat dalam rangka memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah periode Januari sd Februari 2025 direalisasikan sesuai petunjuk dari Direktorat GTK madrasah Kemenag RI, 10 Maret 2025.
Hadir dalam rapat tersebut via Zoom Ketua Tim Kerja Guru Bidang Pendidikan Madrasah & pejabat pelaksana, para Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam, Bendahara, pengelola Tusi Guru, admin SIMPATIKA/EMIS GTK Kantor Kemenag Kabupaten dalam lingkup Kanwil Kemenag Sulbar.
H. Misbahuddin, dalam arahannya menyampaikan kepada jajarannya segera merespon Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B-12/IJ.II.a/PS.00/03/2025, 5 Maret 2025 mengenai Atensi pencairan TPG bagi guru madrasah periode Januari sd Februari 2025, sesuai dengan time schedule yang telah direncanakan dalam rangka merealisasikan salah satu Indikator Kinerja Anggaran Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Sulbar 2025.
Oleh karena itu Tim Kerja Guru Bidang Pendidikan Madrasah dan Seksi Pendmad/Pendis Kemenag Kabupaten harus mengambil langkah-langkah strategis untuk bisa merealisasikan tepat waktu dan sasaran yakni paling lambat pekan ke IV Maret ini. Hal tersebut yang perlu jadi perhatian dalam merealisasikan hak teman-teman guru madrasah yakni harus sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pencairan TPG madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Semangat kita untuk merealisasikan secara cepat dan tepat harus berbanding lurus dengan regulasi yang mengaturnya.
Ketua Tim Kerja Guru Bidang Pendidikan Madrasah H. Adhar, melakukan cross check terhadap progres Aktivasi Lembaga/madrasah pada KanKemenag Kabupaten yang menjadi bagian tidak terpisahkan untuk memproses seluruh persyaratan kelayakan pencairan TPG Madrasah bagi ASN dan Non ASN baik berupa SKBK, SKAKPT, SKMT, dll.
Sesuai regulasi, DIPA TPG ASN berada pada Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten sementara DIPA TPG Non ASN berada pada Satker Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Sulbar. Masing-masing Pengelola dan Bendahara baik di tingkat Kanwil maupun Kemenag Kabupaten telah menyepakati dokumen pencairan TPG tersebut sudah harus masuk pada pengelola/urusan keuangan paling lambat Selasa 18 Maret 2025.
Wilayah
Pastikan TPG Dicairkan Sesuai Juknis, Bidang Pendmad Gelar Rapat Koordinasi
- Senin, 10 Maret 2025 | 20:27 WIB
