Lampa (Humas Kanwil) - Masih ada tarik-menarik antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Agama tentang tanggung jawab terhadap Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI). Situasi yang terjadi saat ini belum adanya komunikasi intensif Pemerintah Daerah.
Dalam Undang-undang otonomi daerah menyebutkan bahwa kehidupan beragama dan keberagamaan itu bukan tanggung jawab Kementerian Agama tapi Pemerintah Daerah.
Ini merupakan sambutan awal yang dibawakan oleh Kakanwil Kemenag Sulbar H. Syafrudin Baderung pada kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Pendidikan Agama Islam Tingkat Dasar Kanwil Kemenag Sulbar Tahun 2022 di MAN 1 Polman (Jumat, 21/10/2022).
Ia melanjutkan tugas Kementerian Agama ada pada kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam.
Selain itu, Kakanwil Kemenag Sulbar merasa tugas seorang Guru PAI Berat. "Kita merasa tugas kita sebagai Guru PAI berat, maka kita menerima orang yang akan membina Rohis (Rohani Islam / organisasi ekstrakurikuler sekolah) dari luar, nah ini kita harus ekstra hati-hati," ungkap Syafrudin.
Lebih lanjut, Syafrudin mengatakan rata-rata tawaran yang masuk di sekolah adalah yang tidak berbayar (gratis). Jika ada yang tidak berbayar seperti itu, pasti memiliki tujuan. Menggaungkan tentang moderasi beragama fenomena remaja dimasa yang akan datang adalah fenomena remaja yang terkontaminasi, terutama di rohis.
Syafrudin mengharapkan selektif dalam melihat kelompok-kelompok tertentu yang sudah masuk ke generasi muda untuk memberikan pemahaman. Dan tak lupa juga ia mengucapkan terima kasih kepada bapak Anan Baihaqi supaya membimbing dengan baik rekan-rekan Guru PAI.
(Fqh)